CARITAU PADANG – Kepolisian Resor Kota Padang Sumatera Barat meringkus dua narapidana berinisial N dan T pemicu kericuhan di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air Padang yang terjadi Sabtu (14/5/2022) malam.
Baca Juga: Dampak Ledakan di Semen Padang Hospital
N yang tidak diterima ditolak oleh pihak Rutan, diduga menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.
Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata-kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.
Namun kerusuhan bisa diredam dan dikendalikan oleh personel gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah yang turun langsung ke lokasi.
N dan adiknya T tetap meminta izin keluar pada Minggu pagi sembari melengkapi syarat serta administrasi yang diperlukan.
"Saat N dan T akan berangkat dari Rutan Padang ke rumah duka keluarganya, kami menggeledah badan mereka untuk keamanan ternyata ditemukan senjata tajam," katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, keduanya diamankan oleh pihak Polresta Padang guna diproses lebih lanjut.
Pada Minggu siang seperti dirilis Antara, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir beserta jajaran Polresta serta Polsek koto Tangah masih berjaga di Rutan Padang untuk mengamankan situasi di Rutan Padang.(GIBS)
Baca Juga: Pemakaman Korban Erupsi Marapi di Padang
kepolisian resor kota padang sumatera barat n dan t rumah tahanan negara kelas iib anak air
Pameran Kearsipan Sejarah Kota Semarang
Sidak Pungutan Bagi Wisatawan Asing di Bali
Polri Terbitkan ‘Red Notice’ Dua Tersangka TPPO Fe...
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 ke wilayah 3T Malu...
Erick Thohir Mohon Masyarakat Doakan Timnas Indone...