CARITAU PADANG – Kepolisian Resor Kota Padang Sumatera Barat meringkus dua narapidana berinisial N dan T pemicu kericuhan di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air Padang yang terjadi Sabtu (14/5/2022) malam.
Baca Juga: Kapal Riset OceanXplorer Bersandar di Padang
N yang tidak diterima ditolak oleh pihak Rutan, diduga menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.
Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata-kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.
Namun kerusuhan bisa diredam dan dikendalikan oleh personel gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah yang turun langsung ke lokasi.
N dan adiknya T tetap meminta izin keluar pada Minggu pagi sembari melengkapi syarat serta administrasi yang diperlukan.
"Saat N dan T akan berangkat dari Rutan Padang ke rumah duka keluarganya, kami menggeledah badan mereka untuk keamanan ternyata ditemukan senjata tajam," katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, keduanya diamankan oleh pihak Polresta Padang guna diproses lebih lanjut.
Pada Minggu siang seperti dirilis Antara, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir beserta jajaran Polresta serta Polsek koto Tangah masih berjaga di Rutan Padang untuk mengamankan situasi di Rutan Padang.(GIBS)
Baca Juga: Abrasi Pantai di Padang
kepolisian resor kota padang sumatera barat n dan t rumah tahanan negara kelas iib anak air
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...