CARITAU MAKASSAR – Pihak penyidik Polrestabes Makassar telah melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan konser ‘CoArt Coret Fest 2022’ di Celebes Coinvention Center (CCC) Makassar yang dibubarkan pihak Satpol PP pada Sabtu (5/2/2022) lalu.
Konser tersebut dibubarkan karena tak mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang dipersyaratkan. Terlihat para penonton berdempetan dan bahkan ada yang tidak memakai masker.
Dari data yang dihimpun, awalnya konser tersebut hanya dibuka untuk 800-1.000 penonton. Namun nyata yang hadir dalam konser itu ada sekitaran 3.000 orang.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando membenarkan terkait pemeriksaan terhadap penyelenggara konser tersebut.
"Sudah 29 orang di periksa untuk dimintai ketarangan dan ada dari isntasi terkait," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/2/2022).
Saat ditanyai, apakah ada beberapa instansi terkait yang diambil keterangannya, ia mengaku tak bisa merinci hal itu.
"Saya kurang tahu pasti, tapi yang terkait ada dari Dinas Kesehatan, ada dari Satgas COVID-19," bebernya.
Kata Lando, pihak panitia atau penyelenggara diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan Kesehatan.
Adapun bunyi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta
"Kalau memang terbukti akan dijerat dengan ancaman satu tahun dan denda 100 juta," jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Makassar membubarkan konser CoArt Coret Fest 2022 di Gedung Celebes Convention Center (CCC), Kota Makassar, Sabtu (5/2/2022).
Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menertibkan pelanggaran prokes.
"Kami sudah menghentikan sementara kegiatan konser," ungkapnya,
Padahal, kata Iqbal, pihak Satpol PP Makassar sudah memberikan dua opsi terhadap penyelenggara.
"Pertama, mengurangi setengah penonton dalam gedung. Kedua, menghentikan sementara kegiatan," bebernya.
Lantaran penyelenggara dinilai tak mampu mengurangi separuh penonton dalam gedung, Satpol PP pun akhirnya memadamkan lampu gedung.
"Lampu gedung dipadamkan untuk menghentikan kegiatan," tuturnya.
Saat dibubarkan paksa karena tak memathui Prokes, satu per satu penonton pun akhirnya meninggalkan gedung. (KEK)
polisi periksa 29 orang terkait pembubaran konser di ccc makassar
Skak Mat Cabup 01 Arsyad Buat Abang Fauzi: Pinjamk...
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...