CARITAU MAKASSAR – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Poros Pinrang-Parepare pada 19 Maret lalu.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi Caritau.com, Selasa (22/3/2022).
Komang mengatakan, pelaku diketahui berinisial ASW (39) seorang wiraswasta. Dia diamankan di SPBU Sekkang, Desa Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua bungkus deterjen (sabun cuci) yang berisikan bungkusan Teh China Guanyiwang," ungkapnya.
Saat bungkusan deterjen itu diperiksa ternyata isinya di dalam berupa sabu seberat 2 kg yang dibungkus juga dengan bungkusan Teh China Guanyinwang.
"Dari hasil interogasi pelaku membenarkan sabu tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan di Sulsel," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (KEK)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...