CARITAU SURABAYA – Iptu Eko Julianto, seorang polisi berprestasi di Polrestabes Surabaya, kini harus menerima hukuman 7,5 tahun penjara akibat terbukti menyalahgunakan narkoba. Mantan Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak sanggup membayarnya diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Julianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujar ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (30/12/2021).
Eko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa Rakhmad Hari Basuki sebelumnya menuntutnya pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsider 4 bulan penjara.
Salah satu pertimbangan yang meringankan hukumannya, terdakwa selama menjadi polisi di Polrestabes Surabaya berprestasi menangkap pelaku kejahatan narkotika hingga memperoleh beberapa penghargaan.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkannya, Eko sebagai polisi seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. “Namun, dia justru menyalahgunakan barang haram tersebut,” kata Jaksa Rakhmad.
Hukuman Eko paling tinggi daripada dua anak buahnya karena barang buktinya lebih banyak. Eko ditangkap bersama barang bukti 18 paket sabu-sabu, 7 paket ekstasi dan 118 pil Happy Five.
Pada sidang secara terpisah, Aipda Agung Pratidina dihukum pidana 6 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Brigadir Sudidik dihukum paling ringan yakni, pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Ketiga terdakwa masih belum bersikap apakah akan banding atau menerima hukuman tersebut.
Pengacara para terdakwa, Edo Prasetyo menyatakan putusan itu tidak adil bagi ketiga kliennya karena hukumannya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Di persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan. Harusnya diringankan karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur," pungkas Edo. (HAP)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...