CARITAU MAKASSAR - Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus pelaku pembusuran bayi yang baru berusia 1 tahun. Dalam penangkapan ini polisi mengamankan 6 pelaku.
Kasubnit 2 Tim Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan, dari keenam pelaku tersebut, diketahui berinisial MIR (17) warga Jalan Barukang 1, Kota Makassar yang merupakan eksekutor utama.
Menyusul MAA (17) warga Jalan Barukang, Joshua Efander (25) warga Jalan Sabutung Baru, KR (16) warga Jalan Barukang 2, Muh Takbir (19) warga Jalan Barukang Raya, dan AK (16) warga Jalan Bolu.
Nasrullah menceritakan, pembusuran terjadi berawal saat ayah menggendong anaknya dan melintas di TKP, lalu datang pelaku mengendarai motor dan melepaskan anak panah busur dan melukai anak berusia 1 tahun itu.
Penangkapan itu dipimpin Kanit Jatanras Iptu Muh Afhi yang memback-up Tim Resmob Polsek Tallo.
"Pelaku utama (MIR) kita amankan di Jalan Barukang Raya. Kemudian pelaku lainnya diamankan di Jalan Barukang Raya Lorong 1," ungkapnya, Rabu (2/2/2022).
Dari hasil interogasi, kata Nasrullah, pelaku MIR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara melepaskan anak panah ke arah korban.
"Sementara pelaku lainnya mengaku ikut bersama pelaku utama dan bertindak sebagai joki. Sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," jelasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa 4 Motor Merk Fino masing-masing warna biru, putih, coklat, merah serta 1 motor Genio, 1 buah ketapel, dan anak panah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana, Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman di atas lima tahun. (KEK)
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...