CARITAU MAKASSAR – Polisi mengamankan 77 orang remaja yang diduga melakukan pesta minuman keras (Miras) di Pasar Pa'baeng-baeng, Kota Makassar, Sulsel, Minggu (16/10/2022) malam.
Ke-77 remaja yang diamankan rata-rata masih berusia 17-20 tahun. Di mana, empat remaja merupakan seorang wanita yang diduga ikut pesta Miras.
Baca Juga: Malam Kenal Pamit, Suporter PSM Makassar Teriaki Kombes Budhi: Pulang Jadi Kapolda
Namun seluruhnya dibebaskan kembali dengan syarat menandatangani persetujuan untuk tidak melakukan tindakan yang memicu tindak kriminalitas di Kota Makassar.
Dari pantauan caritau.com, terlihat para orang tua 77 remaja tersebut dihadirkan pihak Polrestabes Makassar untuk menjemput langsung anak mereka.
Isak tangis pun tak bisa terbendung dari keluarga para pelaku yang melakukan pesta miras. Para pelaku pun terlihat sujud dan mencium kaki keluarganya dan berjanji tidak akan melakukan tindakan serupa.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, mereka diundang seseorang bernama BY.
"Nah kita sudah sama-sama tahu kalau kondisi sudah minum, berarti kan tidak sadar, ini kan bisa menimbulkan atau berpotensi berbuat kejahatan," katanya usai melepas 77 remaja yang dijemput keluarganya di Mapolrestabes Makassar, Senin (17/10/2022).
"Ini adalah perbuatan melanggar hukum. Namun kita dari pihak kepolisian masih memberikan kesempatan kepada anak-anak kita yang melakukan pelanggaran hukum untuk memperbaiki perbuatannya," sambungnya.
Karena itu, kata Budhi, pihaknya langsung memanggil para orang tua pelaku untuk menyaksikan anaknya dibebaskan.
"Maka dari itu hari ini kita libatkan orang tua, sekaligus aparat pemerintah, ada pak Danramil, Camat, Tokoh Masyarakat. Kita undang semua pihak ikut bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan anak-anak kita ini," jelasnya.
Ia berharap, setelah mereka dikembalikan, para remaja tersebut sadar akan perbuatannya dan tidak melakukan lagi hal serupa yang dapat mengakibatkan tindakan kriminalitas.
"Harapan kita setelah kita kembalikan, kita sadarkan, mereka akan jadi masyarakat yang baik. Itu harapan kita. Makanya kita minta surat pernyataan. Ikrar (surat pernyataan) itu komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang tidak benar ini," katanya.
"Kedua surat pernyataan tentunya itu pertanggungjawaban hukum, apabila ternyata setelah ini mereka mengulangi, nah kita sudah memberikan kesempatan untuk berbuat menjadi baik. Namun kalau kesempatan kita ini disalahgunakan, akhirnya kita akan melakukan penegakan hukum," sambungnya.
Untuk itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat apabila menemukan hal-hal seperti ini untuk segera menginformasikan ke pihaknya supaya perbuatan jahat mereka bisa dicegah
"Anggota geng motor ini kan tidak tertulis ya, jadi kemungkinan besar ada. Maka dari itu fungsi preventif ini atau pencegahan ini kita kedepankan, kita perlu partisipasi informasi dari masyarakat. Kalau seperti ini sangat baik. Kalau ini kita bisa bongkar berkat informasi dari masyarakat. Ketika ke depannya kedapatan lagi, kita akan proses hukum sesuai dengan pelanggarannya," tandasnya. (KEK)
77 remaja pesta miras di makassar kapolrestabes bebaskan remaja yang pesta miras kombes budhi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024