CARITAU MAKASSAR – Brigadir A, oknum polisi lalu lintas Polrestabes Makassar yang mengancam dan menodongkan pistol terhadap santri Pondok Pesantren Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri di Jl Veteran Bakung, Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel meminta maaf kepada keluarga santri melalui keluarganya.
Akan tetapi, pihak keluarga korban tetap ingin melanjutkan kasus tersebut melalui proses hukum.
Kepala Ponpes, Ustad Zuhuri mengaku bahwa memang pihak keluarga Birgadir A sudah melakukan pertemuan dengan keluarga korban santri beberapa waktu lalu.
Di mana, keluarga Brigadir A ingin menyelesaikan kasus tersebur secara mediasi dan tidak melalui proses hukum.
"Orang tua santri tetap mau lanjut masalah ini secara hukum. Jadi saya menyerahkan sepenuhnya keputusan ini ke pihak orang tua santri," ungkapnya, Kamis (1/12/2022).
Berdasarkan dari keterangan keluarga korban, kata dia, apa yang dilakukan oleh Brigadir A dinilai sudah menyalahi aturan dan mencoreng institusi kepolisian.
"Hal itu membuat pihak keluarga santri tetap ingin menyelesaikan kasus ini secara hukum," jelasnya.
Meski demikian dalam pertemuan tersebut, kata Zuhuri pihaknya telah memaafkan Brigadir A atas kejadian kesalahpahaman usai rumahnya dilempar orang tak dikenal hingga pelaku emosi.
"Saya sebagai pihak ponpes sudah menganggap masalah ini telah selesai sejak malam kejadian. Karena sudah ada permintaan maaf dari pelaku sebelum meninggalkan lokasi pondok," jelasnya.
Brigadir A, oknum polisi lalu lintas Polrestabes Makassar yang mengancam dan menodongkan pistol kepada santri di Pondok Pesantren Imam Al-Zuhri, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel masih menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Makassar.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi caritau.com, Rabu (30/11/2022).
"Sudah diproses, sekarang masih menjalani patsus (penempatan khusus) 7 hari," jelasnya.
Komang mengatakan, terkait sanksi final nantinya akan diputuskan langsung oleh pihak Propam Polrestabes Makassar.
"Kan sudah dikenakan sanksi penempatan khusus 7 hari. Nanti kita lihat lagi sanksi apa yang diberikan dari polrestabes, apakah adm (administrasi), demosi, tunda sekolah," tandasnya. (KEK)
polisi ancam santri di gowa minta maaf polisi koboi di gowa santri di gowa diancam pistol oleh polisi
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...