CARITAU TORAJA - Polisi mengamankan seorang tukang ojek yang melakukan tindak pidana asusila atau pedofilia terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Pelaku ST (21) merupakan Warga Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga: Sepasang Remaja di Tana Toraja Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Persoalan Asmara
Sebelumnya, viral di berbagai paltform media sosial (Medsos) terkait seorang pemuda yang hendak melakukan pencurian terhadap anak di bawah umur.
Usut punya usut, ternyata pemuda yang diketahui berinisial ST itu ternyata menyukai anak-anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malcoppo membenarkan ihwal terkait pemuda yang gemar dengan seorang anak-anak perempuan.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.
"Pelaku senang memegang kemaluan anak perempuan," katanya, Kamis (7/9/2023).
Di mana, aksi tersebut sudah dilakukan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar. (SD)
"Hal ini telah dilakukan berulang kali terhadap 3 orang anak di bawah umur,” sambungnya,
Ia menjelaskan, pelaku sempat diamankan sejumlah warga karena mengira jika ST adalah pelaku yang berencana menculik anak bahkan videonya sempat beredar luas di media sosial.
“Jadi video yang sempat beredar itu bukan kasus penculikan anak, tetapi terduga pelaku tergolong pedofilia, pelaku gemar memegang bagian kemaluan anak yang masih duduk di bangku tingkat sekolah dasar," jelasnya.
Untuk proses hukum terhadap ST pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi jiwa terduga pelaku pedofilia.
Pemeriksaan itu idukung dengan pemeriksaan telepon seluler (ponsel) terdapat banyak gambar dan video anak-anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Nantinya untuk menguatkan kondisi kejiwaan terduga pelaku akan kami hadirkan saksi ahli, meski demikian pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Viral Polisi Tana Toraja Sebut Polri Sarang Mafia, Berujung Minta Maaf
Pedofilia polres tana toraja Pemuda Penyuka Anak di Bawah Umur
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...