CARITAU MAKASSAR - Polemik pergantian ketua RT/RW di Makassar terus bergulir. Banyak yang menilai keputusan yang diambil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menggantikan dengan PJ dianggap tidak tepat.
Keputusan itu terus menuai kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma.
Menurut Farid, Perwali Makassar yang baru dan kemudian dijadikan dasar untuk menunjuk Pj Ketua di lembaga masyarakat yang bernama RT/RW itu cukup jelas berseberangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yaitu Perda Kota Makassar.
“Perwali yang jadi acuan menunjuk Pj Ketua RT/RW itu cukup bertentangan dengan Perda Makassar. Sehingga secara yuridis jelas cacat. Pembuatan perwali atau perkada tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya karena ini persoalan hirarki hukum,” tegas Farid Mamma kepada awak media, Sabtu (19/3/2022).
Menurutnya, pertimbangan penunjukan Pj Ketua RT/RW karena untuk mengisi kekosongan jabatan itu keliru. Selain periode Ketua RT/RW yang ada nanti usai per tanggal 23 Maret 2022, juga tidak perlu ada penunjukan Pj ketua.
“Lakukan langsung saja pemilihan kembali sesuai perintah Perda Makassar dan Perwali Makassar sebelumnya. Bukan justru diakal-akali dong dengan awalnya merevisi perwali yang sudah sejalan dengan perda. Biarkanlah masyarakat berdemokrasi dengan memilih langsung pejabat Ketua RT/RW di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Adik dari mantan Wakapolda Sulsel, Birgjen Pol (Purn) Syahrul Mamma itu berharap agar Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat juga tidak tinggal diam menyikapi kegaduhan yang terjadi belakangan ini.
“Gubernur dapat menjalankan mekanisme kontrol. Mengontrol dalam hal ini mengenai lingkup fungsi administrasi negara (bestuursfunctie). Apalagi kegaduhan ini berasal dari keberadaan perwali baru yang bersebelahan dengan perda yang kemudian menjadi dasar Wali Kota menunjuk langsung pejabat Ketua RT/RW. Dalam Perda Makassar kan cukup jelas bahwa pemilihan pengurus di dalamnya termasuk Ketua RT/RW itu melalui musyawarah masyarakat di wilayah RT/RW masing-masing,” jelasnya.
Farid pun menyarankan kepada mereka yang memiliki kepentingan hukum di dalamnya, bisa melakukan keberatan kepada gubernur selaku pihak yang ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah pusat.
“Jadi ini fungsi kontrol yang bisa dijalankan. Diantaranya mengajukan keberatan atas kebijakan Wali Kota Makassar itu kepada Gubernur Sulsel hingga Menteri. Jika nantinya itu sudah ditempuh bisa dilanjutkan dengan gugatan ke PTUN. Jadi kita ini masyarakat bisa menggugat tindakan dari pemerintah daerah yang tidak melaksanakan peraturan daerah yang dibuatnya sendiri,” pungkas Farid. (KEK)
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Andi Sudirman-Fatmawati Hadiri Doa Bersama dan Per...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...