CARITAU PALEMBANG – Mulai 1 Februari 2022 Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan akan menindak tegas kepada pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di sembilan titik penerapan tilang elektronik atau (ETLE).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumatera Selatan Kompol Harris Batara mengatakan, masa sosialisasi dan uji coba tilang e-TLE segera berakhir pada 31 Januari, bulan berikutnya langsung diberlakukan sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Awal Februari sudah berlaku bagi yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, sabuk keselamatan, menggunakan gawai/telepon seluler dan pelanggaran lalu lintas lainnya akan kita tindak tegas," ungkap Harris, dilansir Antara, Jumat (28/1/2022).
Haris mengatakan, dengan segera diberlakukannya tilang elektronik itu, masyarakat yang biasa mengendarai kendaraan bermotor diimbau untuk lebih meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Hal yang perlu diketahui ungkap Haris, sembilan titik ruas jalan protokol di Kota Palembang yang mulai menerapkan e-TLE yakni Jalan Jendral Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan, pos lantas simpang RS Charitas (e-police) dan di sekitar stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.
"Kemudian Jalan Kol H. Barlian KM 8,5, Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass), Jalan A Yani Plaju, lampu merah Plaju-Kertapati (e-police), Jalan Wahid Hasyim Kertapati, Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olah raga Jakabaring." ungkap Harris.
Harris menambahkan, bagi pengguna kendaraan bermotor yang melintas dan melakukan pelanggaran lalu lintas di sembilan titik ruas jalan yang dipasang alat dan kamera e-TLE itu akan ditindak tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
"Kami akan tindak tegas sesuai pelanggaran yang dilakuka pengendara di sembilan titik ruas jalan yang terpasang alat E-TLE itu," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menjelaskan bahwa selama pekan pertama Januari 2022 masa uji coba tilang elektronik itu, kamera e-TLE yang dipasang di sembilan titik jalan protokol merekam 26.071 pelanggar lalu lintas.
"Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik itu sebagian hanya menjadi catatan petugas dan sebagian dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan melalui petugas PT Pos Indonesia," kata Pratama, Kamis (6/1/2022).
Pratama menambahkan, pelanggar lalu lintas yang telah menerima konfirmasi tersebut ditunggu kedatangannya di ruangan 'front office e-TLE' Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal).
Pratama mengungkapkan, Jika pelanggar tersebut tidak datang untuk memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukannya seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan gawai saat berkendara, dan pelanggaran lalu lintas lainnya, data kendaraannya akan diblokir.
"Sistem e-TLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan,"pungkasnya. (GIBS)
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...
DPW PPP DKI Jakarta Siap “Sapu Bersih” Oknum yang...