CARITAU MAKASSAR – Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel akhirnya menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Fatimah Makassar tahun anggaran 2016.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli saat dihubungi awak media, Rabu (9/3/2022) malam.
Fadli mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun begitu, Fadli masih enggan menyebut nama-nama tersangka.
"Sepuluh orang tersangka, lima orang diamankan di Jakarta, besok tiba di Makassar para tersangkanya," katanya,
Fadli menjelasakan, sepuluh orang yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan pelaksana kegiatan hingga pihak dinas terkait.
"Saat ini tim sedang mendalami tersangka lainnya yang berada di Makassar, dari pokja, pelaksana dan dinas, ini masih tahap pertama kita masih dalami lagi yang lainnya," tandasnya.
Diketahui, Audit Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Siti Fatimah Makassar mencapai Rp9,3 miliar.
"Hasil kerugian Negara RS Fatimah Pemprov sudah di terima kemarin kerugian negara Rp9,3 miliar," kata Fadli beberapa waktu lalu. (KEK)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...