CARITAU MAKASSAR – Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi berharap agar pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel tak berlama-lama menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Siti Fatimah Makassar tahun anggaran 2016. Mengingat hasil audit sudah diserahkan BPK beberapa waktu lalu.
Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun berharap agar Polda Sulsel mengusut semua pelaku yang menyebabkan adanya kerugian negara tersebut.
"Jika betul dari hasil penyidikan atas kegiatan tersebut ditemukan adanya indikasi mark up pada pembelanjaan barang hingga pada barang yang diadakan juga diduga terdapat black market sebagaimana penjelasan Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel sebelumnya, maka tak hanya rekanan tapi semua yang terlibat dalam pelaksanaan tentunya sangat patut dimintai pertanggungjawaban," jelas Kadir, Senin (14/2/2022).
Kata Kadir, penyidik tinggal mendalami adanya unsur perbuatan melawan hukum utamanya keterkaitannya dengan pelaksanaan kewenangan. Misalnya pada peran Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta tim pemerika barang.
“Pertanyaan yang muncul kemudian, sejauh mana mereka menjalankan kewenangannya? Apakah ada dugaan kelalaian atau malah ada kesengajaan yang dilakukan sehingga harga barang yang dibelanjakan diduga di-mark up bahkan disinyalir barang yang diadakan itu ternyata black market. Saya kira fokus penyidik harus ke sini,” bebernya.
Kadir mengungkapkan, dalam ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa cukup jelas diatur mengenai kewenangan masing-masing, baik itu Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga tim pemeriksa barang.
“Pertanyaannya kemudian, misalnya PA atau KPA kenapa bisa leluasa menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) kepada rekanan sementara barang yang diadakan tidak sesuai isi kontrak misalnya bahkan diduga black market. Kan ada kewenangan meneliti atau memeriksa dulu fakta lapangan sebelum pembayaran. Demikian juga PPK, PPTK dan pemeriksa barang, kok bisa meloloskan barang yang diduga tidak sesuai kontrak. Selain harganya diduga mark up, juga diduga barangnya black market,” tambahnya.
Kadir bahkan menduga dalam kegiatan pengadaan alkes di RSKD Ibu dan Anak di RS Fatimah Provinsi Sulsel tersebut, tak hanya terang indikasi kelalaian, tapi ada dugaan kesepakatan jahat yang terbangun sejak awal kegiatan. Baik dalam proses perencanaan, lelang hingga pada pelaksanaan pekerjaan.
“Tapi kita tunggu saja hasil penyidikan lebih dalam oleh Polda Sulsel. Tentunya kami sangat mendukung kasus ini diungkap secara utuh dan menyeret semua yang terlibat di dalamnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPK terkait dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar 2016 telah keluar. Dimana, BPK mencatat ada sekitar Rp9,3 miliar kerugian negara.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli. Dimana, BPK telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara beberapa hari lalu.
“Hasil kerugian negara RS Sitti Fatimah Pemprov Sulsel sudah diterima kemarin dan kerugian negaranya mencapai Rp9,3 milliar,” ungkap Fadli saat dikonfirmasi Caritau.com.
Dengan adanya hasil audit PKN tersebut, tak lama lagi pihak penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel segera melakukan penetapan tersangka.
“Rencana pekan depan dilakukan penetapan tersangka. Jumlah tersangkanya tergantung hasil gelar nantinya,” tandasnya. (KEK)
aktivis: seret semua pelaku polda segera tetapkan tersangka kasus rs fatimah
Semen Curah Dongkrak Volume Penjualan SIG yang Ala...
Panglima Dozer Instruksi Relawan Tancap Gas Memena...
Perkuat Sinergi Bersama Kementerian PPPA RI, Pempr...
Gerindra Dukung Andalan Hati di Pilgub Sulsel, Pen...
Panglima Dozer Perintah Gaspol Menangkan Paslon 02...