CARITAU MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) melalui Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebutkan pihaknya tak lama lagi bakal menetapkan tersangka salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel.
Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Ada salah satu kasus di Dishub Sulsel itu bakal menuai tersangka, itu sudah sidik dan tinggal menunggu audit untuk penetapan tersangka," ungkapnya.
Kata dia, kasus tersebut merupakan kasus yang lama ditangani oleh Polda Sulsel dan nantinya bakal segera menuai tersangka.
"Target kita tahun ini kasus P21 itu lebih banyak dari tahun kemarin, sudah banyak kasus yang sudah kita naikkan sidik, salah satunya kasus Bansos Covid-19 Makassar dan Sulsel serta BPNT ini juga menjadi prioritas nantinya," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar mengapresiasi atas keseriusan Polda Sulsel dalam menuntas setiap perkara tindak pidana Korupsi di Wilayah Sulsel.
"Ini merupakan langkah awal ditahun 2022 yang bagus ditunjukkan Tipikor Polda Sulsel, kami meminta kasus ini yang cukup lama ini ditangani segera menuai tersangka," sebutnya.
Ia pun berharap Polda Sulsel tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka, sehingga nantinya pihaknya yang terlibat dalam kasus ini bisa diseret sebagai tersangka.
"Tentunya kami minta Polda Sulsel dalam hal ini Bidang Tipikor Untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini, siapapun yang terlibat wajib untuk ditersangkakan," pungkasnya.
Sekedar diketahui, penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel itu terjadi pada masa kepemimpinan Kombes Pol Yudhiawan Wibisono selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Yudhiawan yang sekarang ini bertugas sebagai salah satu koordinator wilayah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menapaki pangkat Brigjen Pol itu sempat mengungkapkan status terakhir penanganan ketiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel tersebut.
“Kasus traffic light itu sedang sidik, kasus halte BRT masih lidik menuju sidik, kasus plat kuning juga masih lidik. Semua di Dinas Perhubungan Provinsi,” jelas Yudhiawan kala itu.
Ia mengatakan sudah beberapa saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Hanya saja, ia tidak merinci satu persatu peranan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya oleh tim penyidik tipikor Polda Sulsel saat itu.
“Tunggu saja nanti perkembangannya yah,” ucap Yudhiawan kala itu. (KEK)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...