CARITAU JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, tersangka kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo, di mana kedua tersangka diketahui menyimpan aset kripto Rp35 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap tiga peran Nathania Kesuma yang membuatnya ikut ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya memiliki akun kripto bersama sang kakak Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Brigjen Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Peran lainnya, Nathania juga menerima aliran dana dari sang kakak Rp9,4 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma," lanjutnya.
Nathania pun dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Brigjen Whisnu seperti dilansir Antara.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka. Nathania tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (20/4/2022) dan diperiksa mulai pukul 14.15 WIB.
Setelah diperiksa polisi melakukan penahanan terhadap Nathania selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan Nathania dilakukan setelah penahanan terhadap Vanessa Khong, pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Rabu (20/4/2022).
Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Selain tiga di atas, tersangka lainnya Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim dan Fakar Suhartami Pratama.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi dan empat saksi ahli.
"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar," kata Gatot, Senin (18/4/2022).
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni dua unit mobil mewah, tiga bangunan rumah di Medan, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah, serta uang tunai Rp1,6 miliar.(GIBS)
bareskrim polri menahan adik indra kenz nathania kesuma penipuan investasi binary option aplikasi binomo
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...