CARITAU SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencabulan santriwati yang melibatkan putra seorang kiai di Ploso Jombang bertindak secara profesional.
"Polisi melaksanakan tugas secara profesional dan akan terus mengejar MSAT, putra seorang kiai di Ploso, Jombang, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati,” kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigadir Jenderal Polisi Slamet Hadi Supraptoyo kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Brigjen Slamet mengatakan meski beberapa kali dihalang-halangi saat berusaha melakukan penangkapan terhadap putra kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan santriwati, namun hal itu bukan masalah bagi pihak kepolisian.
"Sebenarnya tidak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum," katanya.
Sebelumnya aparat kepolisian dihalang-halangi oleh sebuah mobil bernomor polisi S-1741-ZJ saat hendak menangkap tersangka MSAT di Jombang pada hari Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 12.45 WIB.
"Saat di jalan raya Jombang, tim kami dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S-1741-ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota kami terjatuh," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto.
Selanjutnya polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mobil tersebut. Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut berhasil tangkap.
"Saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut ditemukan barang bukti senjata berjenis air softgun," katanya.
Meski dihalang-halangi, Kombes Dirmanto menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran putra kiai di Jombang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati.
"Upaya tindak lanjut kami adalah terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSAT," ujarnya.
Tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai pengasuh salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantrennya.
Selama kasus dugaan pencabulan itu disidik oleh Polres Jombang, MSAT tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim, tetapi polisi ternyata belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jamaah pesantren setempat.(HAP)
polda jatim tegaskan profesional tangani kasus putra kiai jombang tersangka pencabulan santriwati
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...