CARITAU MOJOKERTO - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Jatim menyidikan kasus dugaan korupsi window dressing pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang diduga merugikan keuangan negara Rp50 miliar.
“Window dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik,” kata Ali Prakosa, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Selasa (8/2/2022).
Ali mengaku kasus sudah naik ke level penyidikan pada 10 November 2021.
Penyidikan berdasarkan surat yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
"Setelah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil audit didapati dugaan kerugian negara senilai Rp50 miliar," katanya.
Ali menjelaskan, kasus diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda.
“Penyidikan dilakukan secara bertahap dan terpisah. Saat ini sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar,” ungkap Ali.
Guna mempermudah penyidikan, Kajari Kota Mojokerto mengimbau para pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto beritikad baik segera memenuhi tanggung jawab, sehingga proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara.
"Pimpinan (Kajari) berharap pihak-pihak terkait agar memenuhi tanggungjawabnya. Sehingga melalui penegakkan hukum, BPRS Kota Mojokerto dapat diselamatkan dan berkembang dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat," pungkas Ali. (HAP)
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...