CARITAU JAKARTA – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPI) se-kabupaten dan kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Flexi Component, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (25/4/2022).
Aksi demonstrasi tersebut digelar dalam rangka menuntut manajemen PT Flexi Component untuk membayarkan upah dan THR terhadap 44 orang pekerja yang di PHK secara sepihak pada awal April lalu.
Selain para pekerja dari PT. Flexi Component, aksi tersebut juga turut dihadiri oleh beberapa Pengurus Unit Kerja (PUK) dari berbagai perusahaan lain dalam rangka bersolideritas terhadap pekerja PT Flexi Component yang di PHK.
Tak hanya itu, para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja KEP SPSI itu juga menuntut pihak manajemen agar dapat memperkerjakan kembali para buruh yang terPHK.
Berdasarkan press rilis yang diterima caritau.com, aksi unjuk rasa tersebut diduga berawal dari surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilayangkan oleh Manajemen PT Flexi Component kepada 44 pekerja yang ditenggarai tergabung sebagai pengurus dan anggota serikat buruh SP KEP SPSI Kabupaten Bekasi.
Sekretaris SP KEP SPSI PT Flexi Component Mohammad Nezar Bahtiar mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut di picu surat keputusan yang dilayangkan oleh PT Flexi Component pada 1 April 2022 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 44 orang karyawan di perusahaan tersebut.
"Keputusan PHk itu dilakukan manajemen secara sepihak, tidak beralasan dan melawan hukum karena kami semuanya merupakan pengurus dan anggota SP KEP SPSI PT Flexi Component," kata Nezar kepada Caritau.com, Senin (25/4/2022).
Selain itu, Nezar mengungkapkan, keputusan mem-PHKkan 44 pekerja yang tergabung menjadi anggota serikat itu diduga merupakan tindakan perusahaan dalam rangka pemberangusan serikat pekerja di PT Flexi Component.
"Saat kami bertanya soal alasan PHK itu, manajemen melalui pengacaranya tidak bisa menjawabnya, kami hanya disuruh tanda tangan, jelas kami menolak," beber Nezar.
Sebelumnya para pekerja meminta kepada perusahaan untuk membuka dialog membahas aspirasi para pekerja. Namun permintaan tersebut ditolak oleh perusahaan.
Nezar menambahkan, adapun tuntutan para pekerja yang disampaikan kepada manajemen saat itu yakni terkait status karyawan yang telah dikontrak selama belasan tahun namun perusahan tidak menaikan statusnya menjadi karyawan tetap, pemotongan upah secara sepihak dan klaim kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan ke BPJS.
"Jadi proses PHK itu terjadi tak lama setelah kami pengurus SP KEP SPSI baru terbentuk. Kami meminta kepada manajemen untuk membuka ruang dialog terkait permasalahan pelanggaran ketenagakerjaan, namun permintaan itu tak di respon dan malahan keluar surat PHK," kata Nezar.
Menurut Nezar, proses PHK yang dilakukan oleh pihak manajemen itu tidak sesuai prosedur, hal itu dikarenakan para pekerja sebelumnya tidak diberitahu mengenai kesalahannya melalui SP 1 ataupun SP 2 dari perusahaan.
"Para pekerja yang terPHK sebelumnya tidak menerima SP 1 ataupun SP2, bahkan, para pekerja yang terPHK hingga saat ini belum menerima surat resmi Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaan ataupun manajemen," jelas Nazar.
Kendati demikian Nezar mengaku pihaknya akan berencana menggelar aksi sampai permintaan para pekerja yang terPHK dapat dipenuhi oleh perusahaan.
Selain itu, Nezar berharap pihak manajemen dapat menerima aspirasi dan melakukan upaya mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di perusahaan.
"Rencananya Kami akan menggelar aksi dari tanggal 25- 29 April sampai ada etikad baik dari manajemen perusahan mengenai aspirasi kami yang telah di PHK secara sepihak," pungkasnya (GIBS)
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...
DPW PPP DKI Jakarta Siap “Sapu Bersih” Oknum yang...