CARITAU JAKARTA – Sampai awal tahun 2022, tepatnya Selasa siang (3/12/2021), telah terkumpul 502.508 tanda tangan mendukung petisi yang menyatakan bakal terus melanjutkan perjuangan demi menciptakan Indonesia bebas dari kekerasan seksual dengan mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Petisi yang tercantum pada www.tbsfightforsisterhood.co.id diinisiasi The Body Shop® Indonesia bersama Yayasan Pulih, Makassar International Writers Festival (MIWF), Magdalene.co, serta Yayasan Plan International Indonesia.
“Mengawali tahun 2022 ini tindakan nyata, kolaborasi dan saling bersinergi sangat penting dilakukan termasuk peran serta publik mulai dari kalangan akademisi, aktor, jaringan masyarakat sipil, tokoh politik, serta masyarakat umum,” kata Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop® Indonesia dalam keterangan resminya, Senin (3/1/2022).
Seperti dilansir dari catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terjadi peningkatan tren kekerasan seksual dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2021 sampai November tercatat 12.566 kasus. Sebelumnya pada tahun 2020 mencapai 11.279 kasus dan tahun 2019 mencapai 11.057 kasus.
Sementara khusus di lingkup pendidikan, data Komnas Perempuan per 27 Oktober 2021 telah menerima sebanyak 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang 2015-2020.
“Dengan semakin banyaknya kasus yang muncul ke permukaan, The Body Shop® Indonesia merasa urgensi atas isu ini semakin tinggi. Perjuangan terus berlanjut dengan berbagai program yang berfokus pada pendampingan dan rehabilitasi korban, juga edukasi kepada mahasiswa melalui #TBSGoesToCampus dalam program Focus Group Discussion dan Bootcamp selama bulan Desember 2021,” papar Aryo.
Aryo mengapresiasi Kemendikbudristek dalam upaya menangani kekerasan seksual dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 tentang ‘Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi’.
“Setidaknya meredakan kekhawatiran kita mengenai RUU TPKS yang hingga saat ini belum kunjung disahkan sebagai payung hukum yang legal di tengah masyarakat,” imbuh Aryo.
Dihadiri 5.545 Mahasiswa
Saat ini telah terkumpul 500.490 tanda tangan pada petisi dan kehadiran 5.545 mahasiswa di dalam berbagai edukasi melalui webinar yang digelar sejak akhir 2020.
Dukungan publik dan mahasiswa menjadi semangat bagi perjuangan yang lebih keras untuk memperjuangkan bebas dari kekerasan seksual yang dimulai dari lingkungan terdekat kita.
“Kita semua punya peran, terutama dalam melindungi orang tersayang dari segala bahaya kekerasan seksual,” ujar Aryo.
Lily Yulianti Farid, Founder & Director Makassar International Writers Festival mengatakan, upaya memberikan edukasi bagi mahasiswa merupakan salah satu strategi penting yang dijalankan, bahwa keberadaan payung hukum yang kuat untuk melindungi diri dari kekerasan seksual merupakan komponen paling penting.
“Kita juga perlu membentengi diri dari kekerasan seksual, karena itu kita perlu melindungi diri dan bergandeng tangan dengan semua pihak. Tak terkecuali peran institusi, komunitas, termasuk perguruan tinggi untuk bergerak bersama menciptakan Indonesia yang bebas kekerasan seksual,” ujar Lily.
Sementara Luluk Nur Hamidah, anggota Komisi IV DPR RI yang juga Sekjen KPP RI menyampaikan harapannya agar parlemen bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
“Belum ada UU dengan spirit kemanusiaan sebesar ini, sehingga RUU TPKS memang patut untuk diperjuangkan. Agama menjamin nilai perlindungan kepada mereka yang dikorbankan dan dilemahkan untuk alasan apa pun,” tandasnya.
Ratu Ommaya, Head of Values, Community & Public Relations The Body Shop® Indonesia menambahkan, sebagai brand kosmetik yang fokus pada isu lingkungan dan isu perempuan, The Body Shop® mengambil peran yang berfokus pada edukasi publik, rehabilitasi korban dan juga penggalangan petisi.
“Harapan 2022 akan ada kabar baik mengenai kemajuan pembahasan RUU TPKS ini di sidang parlemen selanjutnya. Karena dengan mendorong pengesahan RUU ini, kita dapat menciptakan ruang aman bagi setiap orang untuk mewujudkan integritas sosial yang bermartabat di lingkungannya,” pungkas Maya. (HAP)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...