CARITAU JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memangkas proses pelayanan maupun infrastruktur sistem Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya layanan pensiun.
Dikutip dari laman resmi BKN, Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi mengatakan proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) agar pelayanan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan transparan.
"Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin," sebut Anjaswari dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN secara daring, dikutip Minggu (26/11/2022).
Anjaswari menyatakan, salah satu bentuk layanan yang dipangkas adalah penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek) yang sebelumnya membutuhkan lima hari kerja menjadi satu hari kerja.
Hal tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menuntut birokrasi cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas, dan berdampak.
Oroses layanan pensiun PNS ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diawali dengan penetapan Pertek BKN. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.
Melalui regulasi tersebut, BKN memperoleh hak untuk menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian. Namun, pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN adalah pemberhentian dengan hormat dan berdampak dengan pensiun. Sementara itu, bila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.
Sedangkan, berkaitan dengan fully funded, sebelumnya pemerintah berencana untuk mengubah skema yang bisa membuat pensiunan PNS mendapatkan dana hingga Rp1 miliar tersebut.
Saat ini, skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Diketahui, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
Melalui skema baru yang disebut dengan iuran pasti alias fully funded ini, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.
Selain diambil dari persentase THP, skema fully funded pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp1 miliar.
Rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas pemerintah sejak 2019 silam sehingga awalnya direncanakan bisa diimplementasikan pada 2020. Namun, rencana tersebut tidak bisa terlaksana karena terhalang pandemi Covid-19.(HAP)
Demonstrasi PW GPII Desak Penyelidikan Tuntas Kasu...
KJP Plus dan KJMU Tahap II Segera Cair, Disdik DKI...
Steve Madden Buka Store Ketiga di Surabaya
GKJ Siap Kawal Hasil Pilkada 1 Putaran untuk Pramo...
Peluang Pilkada Jakarta Dua Putaran, RK-Suswono Bi...