CARITAU MAKASSAR – Enam pelaku tindak pidana pencurian dan perdagangan hewan penyu yang dilindungi diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Empat pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi pada Desember 2021. Saat diamankan, barang bukti yang ditemukan berupa empat penyu hijau yang masih hidup dan satu dalam kondisi mati, satu perahu, alat tangkap jaring," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (11/1/2021).
Keenam pelaku yang diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Sulsel. Empat pelaku berprofesi nelayan dari Kabupaten Takalar berinisial S (49), Z (48), B dan T diamankan di Pulau Gondom Bali, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Sementara dua tersangka, yakni P (34) dan R (53) diamankan di Jalan Tentara Pelajar, Kota Makassar pada awal Januari.
"Dari dua tersangka ini kami mengamankan sebanyak 93 ekor penyu yang sudah diawetkan," bebernya.
Berdasarkan interogasi, penyu-penyu dijual ke salah satu rumah makan di Kota Makassar
"Barang Bukti berupa 93 kg bagian tubuh penyu yang sudah diawetkan, satu mobil Datsun, satu HP merek samsung," jelasnya.
Taman Wisata Perairan Kapoposang
Pihak Balai Konvervasi Perairan Nasional KKP Ilham mengatakan, keempat tersangka diamankan di kawasan Konservasi Perairan Nasional yakni Taman Wisata Perairan Kapoposang, Pulau Gandum Bali, Pangkep.
"Kami sudah mendengar informasi tersebut enam bulan terakhir dari warga bahwa ada kegiatan eksploitasi penangkapan penyu. Tanggal 8 Desember, pelaku ada di sekitar Gondom Bali menebar jaring. Kemudian kita cek lapangan. Pada pagi hari kami temukan perahu yang dikendari oleh pelaku dan ternyata ada lima ekor penyu hijau, empat hidup dan satu mati," ungkapnya.
Sebelumnya warga sudah melapor ke KKP menemukan cangkang penyu di sebuah pulau kosong.
"Itu enam 6 bulan terakhir ada laporan warga di pulau kosong di kawasan Konservasi Pulau Tambak Bulu, ada belasan rangka penyu yang warga temukan. Berbekal dari itu kami berusaha mencari informasi," jelasnya.
Menurut Ilham, sebenarnya petugas KKP sudah dua kali menemukan tersangka, yakni pada bulan puasa tahun lalu namun tidak ada barang bukti. Tai ternyata tersangka kembali beraksi dan akhirnya diamankan.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri menambahkan, dari hasil interogasi pelaku pertama mengaku hanya sekali melakukan.
"Namun demikian penyidik tidak percaya begitu saja karena bukti yang ada sudah cukup banyak dan bisa dikatakan lebih dari dua kali karena melihat dari jumlah dan kerangka. Di mana ada satu pulau yang dijadikan tempat menyembelih penyu," bebernya.
Apalagi berdasarkan pengakuan para tersangka TKP kedua meyakinkan bahwa mereka pernah melakukan pembelian penyu dari para tersangka pertama.
Dari penangkapan itu, para tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 huruf a.
"Dimana kita ketahui bahwa hukuman penjara maksimal 5 tahun denda Rp 100 juta," tandasnya. (KEK)
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...