CARITAU MAKASSAR – Sepanjang tahun 2021, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar mencatat terjadi 25 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN), dilakukan 20 wanita dan lima laki-laki, di mana didominasi ASN lingkup Dinas Pendidikan (Disdik)
“Rata-rata guru yang cerai,” kata Rosnaida, Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar, Senin (27/12/2021).
Alasan perceraian bermacam, mulai hal sepele seperti sudah tidak ada lagi kecocokan hingga hal rumit dan sulit dihindari.
“Ada yang alasannya tidak dinafkahi lagi lahir dan batin. Ada juga karena ada kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga yang karena kasus perselingkuhan,” katanya.
Jika dipresentase dari total 10.526 ASN di Makassar, ada 0,2% ASN yang bercerai.
Kepala BKPSDM Kota Makassar Andi Siswanta Attas mengatakan, ASN memang punya aturan tersendiri, termasuk dalam proses perceraian yang harus diproses terlebih dulu di BKPSDM.
“Jadi ada proses mediasi dulu, ditanya-tanya apa masalahnya. Kalau tidak kuat maka disarankan untuk memperbaiki. Kalau dianggap sudah tidak bisa lagi baru diproses di kepegawaian,” jelasnya.(KEK)
Rusia Kirim Dua Pesawat Bantu Pencarian Helikopter...
Korps Garda Revolusi Islam Benarkan Temuan Diduga...
Dua Gol Foden Antar Manchester City Juarai Liga Pr...
Proses Evakuasi Bangkai Pesawat Jatuh
Festival Rujak Uleg di Surabaya