CARITAU SURABAYA – Petugas menunjukkan barang bukti satwa burung saat ungkap kasus penyelundupan burung di Unit Pelayanan II Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan satwa burung yang diangkut dengan KMP Drajat Paciran dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah tujuan Pelabuhan Paciran, Jawa Timur dan mengamankan barang bukti satwa burung berbagai jenis sebanyak 2.719 ekor termasuk burung yang dilindungi diantaranya burung Cililin (Platylophus galericulatus), burung Beo (Gracula religiosa), burung Srindit (Loriculus galgulus), burung Pleci (Zosterop) dan burung Cucak Ijo (Chloropsis sonnerati). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Baca Juga: Naval Airbase Open Day 2023
Baca Juga: Warga Surabaya Dirikan Stasiun Pengisi Kendaraan Listrik Waralaba Pertama
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...