CARITAU SURABAYA – Petugas menunjukkan barang bukti satwa burung saat ungkap kasus penyelundupan burung di Unit Pelayanan II Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan satwa burung yang diangkut dengan KMP Drajat Paciran dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah tujuan Pelabuhan Paciran, Jawa Timur dan mengamankan barang bukti satwa burung berbagai jenis sebanyak 2.719 ekor termasuk burung yang dilindungi diantaranya burung Cililin (Platylophus galericulatus), burung Beo (Gracula religiosa), burung Srindit (Loriculus galgulus), burung Pleci (Zosterop) dan burung Cucak Ijo (Chloropsis sonnerati). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Baca Juga: Perkampungan Rawan Banjir di Surabaya Jadi Prioritas Penanganan Pemkot
Baca Juga: Berikut Prediksi Lengkap BMKG Soal Cuaca Indonesia Selasa 28 Maret
HLM Rakorwil TP2DD Jatim Sepakati Pengembangan Ino...
China Serukan Israel Berhenti Menyerang Rafah
Aksi Peduli Pendidik honorer
Kodim Malang dan Polres Bubarkan Judi Sabung Ayam
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor