CARITAU PONOROGO – Aparat Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur, menangkap seorang pensiunan aparatur sipil negara yang kedapatan menimbun bahan bakar minyak subsidi dalam sejumlah drum dengan volume total mencapai 1,5 ton.
"Kasus ini terungkap setelah kami mendapat laporan warga yang curiga karena pelaku ini kerap membeli BBM menggunakan drum," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo Ajun Komisaris Polisi Nikolas Bagas Yudi Kurnia kepada pers di Ponorogo, Jumat (7/10/2022).
Pelaku berinisial RM, warga Kecamatan Pulung, Ponorogo, itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti BBM jenis pertalite dan biosolar yang disimpan dalam tujuh drum berkapasitas 200 liter per drum.
"Seluruh barang bukti kami sita untuk kepentingan penyidikan," ujarnya dikutip Antara.
Hasil penyidikan, penimbunan BBM dilakukan RM untuk mencari keuntungan melalui selisih harga antara sebelum keluarnya kebijakan kenaikan harga BBM dan setelahnya.
RM membeli BBM subsidi itu sejak lima bulan sebelumnya, sejak muncul isu kenaikan harga BBM. Ia kemudian rutin membeli BBM subsidi ke SPBU menggunakan drum.
Bahan bakar yang telah dia beli tidak langsung dijual, namun disimpan dalam drum-drum besar. Hanya sebagian kecil yang dijual eceran di depan rumahnya di Kecamatan Pulung.
Sisanya baru dijual secara penuh setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, baik untuk jenis subsidi maupun nonsubsidi baru-baru ini.
"Sudah lima bulan tersangka ini menimbun BBM. Dia membeli saat harga murah, lalu dijual mahal," terangnya.
Pria pensiunan ASN Pemkab Ponorogo itu mengakui seluruh perbuatannya. Dia kini ditahan polisi dan dijerat pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(HAP)
Skak Mat Cabup 01 Arsyad Buat Abang Fauzi: Pinjamk...
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...