CARITAU JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita dua unit rumah mewah milik tersangka kasus penipuan modus robot trading 'Viral Blast' di Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkapkan, aset yang berhasil disita yakni, berupa dua rumah mewah yang bernilai Rp 15 miliar milik dua petinggi PT Trust Global Karya yang mengoperasikan robot trading 'Viral Blast'.
"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya kemarin berupa satu unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh, satu unit rumah mewah di Green Lake milik Tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai Rp 15 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Whisnu mengungkapkan pihaknya telah melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo, yang merupakan pendiri Viral Blast, bersama para tersangka lainnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kantor PT Trust Global di Royal Residence, Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan itu bertujuan untuk menemukan bukti-bukti lain yang terkait dengan kasus trading 'Viral Blast'.
"Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," kata Whisnu.
Whisnu menuturkan, selain itu, penggeledahan juga dilakukan pada dua lokasi berbeda di Jakarta yakni, rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," kata Whisnu.
Sementara itu, salah satu terduga tersangka yang bernama Zainal Hudha diketahui menjabat sebagai salah satu manager klub sepak bola nasional yakni Madura United.
Adapun untuk melaksanakan penyidikan lebih lanjut, Whisnu mengatakan akan berencana melakukan pemeriksaan kepada klub sepak Bola Madura United.
Hal itu dilakukan guna memastikan penelusuran keterlibatan Zainal Hudha selaku manager Madura United terkait dana sponsor yang pernah diterima oleh klub sepak bola itu.
"Penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) ke Madura United," ujar Whisnu.
Whisnu mengungkapkan, selain melakukan pemeriksaan dan menelusuri aliran dana sponsor ke klub sepak bola Madura united, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kepada beberapa klub sepak bola lainnya yang diduga juga melakukan kerja sama sponsorship dengan PT Trust Global Karya (Viral Blast) melalui Zainal Hudha.
"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," kata Whisnu
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus robot trading bernama Viral Blast yang diduga telah menipu para member-nya dengan kerugian yang ditaksir sekitar Rp 1,2 triliun.
Dalam kasus tersebut, Polisi telah menetapkan empat tersangka, dengan rincian tiga sudah ditangkap sementara satu lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. sedangkan tersangka PW yang masih diburu oleh tim penyidik Bareskrim, kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka di mana tiga tersangka telah diamankan ditangkap dan ditahan. Dan ada satu tersangka yang masih DPO," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Whisnu menerangkan Viral Blast ini berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020 dengan total member yang tergabung mencapai 12 ribu orang, namun setelah dilakukan penyelidikan, perusahaan itu ternyata ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dalam mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," pungkasnya. (GIBS)
penipuan robot trading viral blast polisi sita dua rumah senilai rp15 miliar milik tersangka
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...