CARITAU SEMARANG - Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY menunujukkan barang bukti rokok ilegal saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/2/2023). Dalam kasus tersebut Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengungkap dua kasus peredaran rokok ilegal lintas provinsi dengan modus operandi menggunakan mobil penumpang pribadi melalui jalur Tol Trans Jawa dengan total barang bukti 626.000 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp713,6 juta serta potensi kerugian negara mencapai Rp649 juta. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Budi Saya Ikan di Tepian Sungai
GWK Bali Tutup Sementara, Buka Kembali 20 Mei
Keseleo hingga Uratnya Sobek Tak Bisa Sembuh Hanya...
Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Lima Hektare Berk...
Akses Darurat Melintasi Cagar Alam Lembah Anai