CARITAU JAYAPURA - Iring-iringan pengantar jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang menuju Jayapura, Papua pada Kamis (28/12/2023) hari ini, diwarnai kerusuhan.
Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, tampak sejumlah warga yang berlarian hingga sebuah mobil yang hangus terbakar. Dalam video tersebut, tampak juga Penjabat (Pj) Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun yang sedang berlari sembari dikawal pasca insiden tersebut.
Ridwan yang menggunakan kemeja putih itu juga dilaporkan mengalami luka di bagian kepala akibat kericuhan tersebut. Kabar terlukanya Pj Gubernur Papua itu juga telah dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Menangkap Ikan dengan Alat Tradisional di Danau Sentani
"Iya benar ada yang memprovokasi sehingga anarkis," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Kendati demikian, Benny masih belum merincikan lebih jauh ihwal kondisi Pj Gubernur Papua hingga kronologi kericuhan tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyesalkan atas terjadinya insiden kericuhan yang terjadi setelah jenazah almarhum Lukas Enembe tiba di STAKIN Sentani.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Yohanes Walilo di Sentani, Kamis, mengatakan seharusnya insiden ini tidak perlu terjadi karena di tengah situasi belasungkawa atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Harus menjaga nama baik beliau (almarhum Lukas Enembe) karena semasa hidupnya telah banyak berprestasi dan berkarya di tanah Papua ini, tetapi insiden kecil terjadi di luar dari tanggung jawab kami,” katanya, dikutip dari laporan Antara.
Menurut Walilo, setelah dari STAKIN Sentani, dijadwalkan jenazah akan diantar ke Koya Tengah, Kota Jayapura. Walilo berpesan jangan lagi ada insiden kericuhan yang terjadi.
Pemakaman Lukas Enembe sendiri akan dilaksanakan pada Kamis (28/12) sore. Menurut Wonda, jenazah Lukas Enembe dari Bandara Sentani akan dibawa ke STAKIN untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari mahasiswa dan masyarakat Papua. Jenazah kemudian dibawa ke tempat pemakaman di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Pada November lalu, Lukas divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun. Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (IRN)
Baca Juga: Kronologi Kerusuhan di Dago Elos, Blokir Jalan hingga Ditembak Gas Air Mata
Iring-iringan jenazah lukas enembe Lukas Enenmbe pemakaman lukas enembe kerusuhan jayapura Pj Gubernur Papua M Ridwan
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...