CARITAU DENPASAR – Ida Bagus Gumilang Sakti, pengacara terdakwa kasus kepemilikan ganja Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) yang merupakan anak Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, menyatakan kliennya memakai ganja untuk mengurangi rasa sakit.
“Terdakwa memakai ganja karena memiliki riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis sehingga dia memakai untuk mengurangi rasa sakit,” kata Ida Bagus Gumilang Sakti, di PN Denpasar, Bali, Selasa (5/7/2022).
Pada sidang perdana di PN Denpasar, pihak Putu Nova memilih tidak mengajukan eksepsi setelah didakwa atas kepemilikan ganja, sehingga Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan ke tahap pembuktian.
Putu Nova yang berprofesi pengacara didakwa oleh JPU Imam Ramdhoni dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Putu Nova didakwa memiliki dan menguasai 239 gram ganja setelah diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Mei 2022.
“Terdakwa membeli melalui akun Instagram Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri,” kata JPU Imam Ramdhoni.
Menurut jaksa, penangkapan Putu Nova berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian hingga menangkap Putu SA orang suruhan Putu Nova.
Setelah diinterogasi, Putu SA buka suara bahwa ia diperintah terdakwa Putu Nova untuk mengambil paket berupa bungkusan plastik.
Pada paket tersebut ternyata ditemukan plastik klip besar yang berisi daun, biji, dan batang kering diduga ganja dengan berat mencapai 236 gram. Polisi kemudian memburu terdakwa ke kediamannya dan menemukan barang bukti serupa seberat 3 gram.
Mengalami Koma Hemiparesis
Masih menurut JPU, terdakwa telah mengonsumsi obat terlarang sejak lama dan sempat berhenti menggunakan ganja saat menjalani rehabilitasi ketergantungan pada 2017 di Yayasan Anargya Sober House Bali.
“Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan,” ujar Imam.
Berdasarkan catatan medis, terdakwa pada 2019 mengalami koma hemiparesis atau kondisi ketika salah satu sisi tubuh dari kepala hingga kaki, mengalami kelemahan sehingga sulit digerakkan.
Setelah sembuh Putu Nova ternyata kembali mengulangi perbuatannya. Ganja yang dikonsumsi digunakan untuk meredam rasa sakit di bagian kepala.
Saat ini pemerintah bersama DPR tengah mengkaji peluang digunakannya ganja untuk kepentingan medis. Namun wacana tersebut masih memicu polemik terutama dari kalangan dokter yang keberatan mengingat narkotika golongan I tersebut memiliki efek samping jangka panjang.
JPU juga menyebut ganja yang dikonsumsi Putu Nova digunakan untuk mengurangi rasa sakit sekaligus membuat terdakwa dapat tertidur.(ITA)
terdakwa kepemilikan ganja putu nova christ andika graha parwata anak ketua dprd kabupaten badung i putu parwata memakai ganja mengurangi rasa sakit
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...