CARITAU MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khsusus bidang Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel menyatakan penyidikan dugaan markup dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Makassar telah final dan tinggal menunggu penetapan tersangka, namun mereka terpaksa menunggu audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan BPK.
"Kasusnsya sudah final, tinggal menunggu audit PKN dan melakukan penetapan tersangka," kata Pol Widoni Fedri, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Sabtu (15/1/2022).
Menurutnya, pihaknya saat ini belum bisa menetapkan tersangka lantaran audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPK masih dalam proses.
"Kita ini ndak bisa bergerak karena audit. Itu nunggunya lama. Kita ini butuh percepatan. Silahkan tanyakkan ke BPK atau BPKP, kenapa audit belum keluar," tegasnya.
Sementara itu, Kasbudit III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli berharap masyarakat bersabar menunggu pengumuman tersangka dugaan markup Bansos berupa paket sembako untuk warga Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 di tahun 2020.
“Sabar saja. Calon tersangka sudah ada dan jelas kok. Pokoknya kalau audit BPK sudah kita terima, langsung kita tindaklanjuti dan umumkan tersangkanya,” ucap Fadli beberapa waktu lalu,
Ia menegaskan dalam penanganan kasus dugaan markup paket sembako, pihaknya tidak segan menyeret semua yang terlibat.
Siapa pun yang terlibat tak akan lepas dari jeratan tindak pidana korupsi. Apalagi bagi pelaku yang memanfaatkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kasus ini jadi atensi dan tentu kami tidak main-main untuk seret semua pihak yang ikut terlibat dalam merugikan negara,” tegas Fadli.
Penyidik kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari saksi yang dinilai mengetahui proses perencanaan, penganggaran, pembelanjaan barang, pelaksanaan di lapangan, hingga pihak-pihak penerima manfaat.
“Semua yang ada hubungannya dengan bansos Covid-19 ini kita sudah kita periksa. Tinggal tunggu hasil audit lalu kita umumkan tersangkanya,” jelas Fadli sebelumnya.(KEK)
Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan
Buntut Sejumlah Kasus di BPK RI, Isma Yatun Dimint...
Kunjungan Kaesang ke PKS
Permainan Sepak Bola Api di Kabupaten Bandung
Penyediaan Bahan Pangan Murah di Jakarta, Bank DKI...