Penerapan 50 Persen WFH ASN Pemprov DKI
Senin, 21 Agu 2023 15.00 WIB
Senin, 21 Agu 2023 15.00 WIB
Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023, terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023, terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023, terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023, terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023, terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023, terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.
CARITAU JAKARTA - Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023, terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga:
Pemberlakuan UMR di Jakarta
Baca Juga:
Pohon Tumbang Dekat Rumah Prabowo
dki jakarta
penerapan 50 persen wfh asn pemprov dki
work from home
polusi udara
balai kota dki
asn dki