CARITAU KUPANG - Kepala Imigrasi Kupang Darwanto (tengah) didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kupang Fitra Izharry (kanan) dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kupang Andrianto Piro Ndoda memberikan keterangan pers terkait pendeportasian WNA India ke negara asal di Kantor Imigrasi di Kupang, NTT, Selasa (07/2/2023). Sebanyak enam WNA India dideportasi keluar dari Indonesia setelah sebelumnya terdampar di Kabupaten Rote Ndao setelah ditolak masuk ke Austarlia oleh polisi perairan Australia. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
BMKG Ingatkan Warga Waspada Banjir Bandang Susulan
Bhikkhu Thudong Tiba di Borobudur
Keberangkatan Jamaah Calon Haji di Pelabuhan Dumai
Menkeu Serahkan Kebijakan PPN 12% ke Pemerintah Ba...
Elektrifikasi Pertanian Nganjuk Berdampak Penghema...