CARITAU DENPASAR - Warga negara Slovakia berinisial SD (kanan) dan warga negara Ceko berinisial CS (kedua kiri) yang merupakan subjek 'Red Notice' buronan Interpol dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (13/12/2022). Petugas Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Polda Bali menangkap dua orang warga negara asing buronan Interpol di Bali itu yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak di Ceko. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...