CARITAU TERNATE - Petugas memusnahkan narkotika dengan cara dibakar saat pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (6/9/2024). Kejaksaan Negeri Ternate memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana periode Juni-Agustus 2024 berupa 728,29 gram ganja, 20,19 gram sabu-sabu , dan 10 unit telepon genggam serta barang bukti lainya yang telah berkekuatan hukum tetap guna menghindari penyalahgunaan. (ANTARA FOTO/Andri Saputra)
Baca Juga: Renovasi Stadion Gelora Kie Raha di Ternate
Baca Juga: Menteri PUPR Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Ternate
Saatnya Perempuan Pimpin Sulsel, Ribuan “Emak-emak...
PLN Jatim Gandeng Kejaksaan Negeri Atasi Perkara H...
Penyangi Bugis Legendaris Hj Cica Alwi Hingga Dian...
Urus SIM Wajib Sertakan Kartu JKN Berlaku 1 Novemb...
Jelang Pencoblosan, Andalan Hati Kian Kokoh dengan...