Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Stasiun Jatinegara Jadi Cagar Budaya
Rabu, 02 Feb 2022 15.00 WIB
Rabu, 02 Feb 2022 15.00 WIB
Seorang warga melintas di depan Stasiun Jatinegara, Jakarta, Selasa (2/2/2022)
Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi salah satu situs yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemprov DKI Jakarta. Sepanjang tahun 2020-2021,
Pemprov DKI Jakarta menetapkan 14 objek sebagai Cagar Budaya.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian bangunan bersejarah.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian bangunan bersejarah.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian bangunan bersejarah.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian bangunan bersejarah.
CARITAU JAKARTA - Seorang warga melintas di depan Stasiun Jatinegara, Jakarta, Selasa (2/2/2022). Stasiun Jatinegara yang terletak di Jakarta Timur, menjadi salah satu situs yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemprov DKI Jakarta. Sepanjang tahun 2020-2021, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 14 objek sebagai Cagar Budaya. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian bangunan bersejarah. (CARITAU – MUNZIR )
cagar budaya
stasiun jatinegara