CARITAU TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang, Banten melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memastikan akan memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadhan.
"Kita sudah sampaikan aturan mengenai jam rumah makan dan penghentian sementara hiburan umum selama bulan Ramadhan. Jika melanggar akan kena sanksi," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Minggu, (3/4/2022).
Arief mengatakan rumah makan, kafe dan restoran boleh membuka usaha dengan membuka tirai hingga pukul 17.00 WIB dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Kami ingatkan agar penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan aplikasi peduli lindungi tetap diterapkan. Ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Kemudian untuk rumah makan, kafe dan restoran bolah membuka usaha untuk makan sahur mulai pukul 02.00 WIB. Jasa hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard ditutup selama bulan Ramadhan.
"Kami imbau untuk bisa mengikuti aturan yang ada," tegasnya.
Aturan jam operasional bagi pelaku usaha rumah makan tertuang dalam surat edaran Nomor 451/2525-Disbudpar Kota Tangerang dan telah disosialisasikan ke seluruh wilayah.
Hal ini dilakukan dalam memastikan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan berjalan dengan lancar dan ekonomi tetap beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. (RIO)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...