CARITAU BINJAI – Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai, Sumatera Utara, menetapkan lima bangunan bersejarah di wilayahnya sebagai cagar budaya, berdasar surat keputusan Wali Kota Binjai Nomor 118.45-1236/K/Tahun2021.
"Kelima bangunan itu memiliki nilai sejarah dan masih tetap terawat. Sesuai Surat Keputusan Walikota, bangunan-bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya," kata Wali Kota Binjai Amir Hamzah di Binjai, Selasa (15/2/2022).
Kelima cagar budaya tersebut, pertama Masjid Raya Kota Binjai di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota. Kedua, Gedung Kerapatan atau Pengadilan Lama Binjai, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Ketiga, Stasiun Kereta Api Binjai di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. Keempat Kuil Srhi Mariamman Binjai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Kelima, Vihara Setia Buddha di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1-3, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Walkot Amir Hamzah mengimbau masyarakat dan semua pengurus gedung bangunan cagar budaya agar dapat merawat, memelihara dan melestarikan kelima bangunan cagar budaya tersebut.
Menurutnya seperti dirilis Antara, warga Binjai harus selalu mengingat sejarah kotanya dan salah satu bentuk perhatian adalah tetap melestarikan bangunan cagar budaya.
"Mari sama-sama kita memajukan Kota Binjai melalui sejarah bangunan tua, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang tak melupakan sejarahnya," pungkasnya.(GIBS)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...