CARITAU JAKARTA – Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro menjadi 3% demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM terkait Evaluasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TA 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR 2023.
“Penyesuaian itu dilakukan untuk mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal,” kata Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Sejauh ini, KUR telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2022 sebesar 5,72% dengan total outstanding KUR mencapai 25,2% atau melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang sebesar 11,01%.
Selain itu, pemerintah turut melakukan penyesuaian lain dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa pra-pandemi seperti suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6 %.
Kemudian penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 % serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.
Dalam rapat tersebut juga diputuskan penyesuaian yakni persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada penyalur KUR dengan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur lebih lanjut.
Selain itu, harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan serta penetapan suku bunga KUR dengan plafon di bawah Rp10 juta sebesar 3% dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali.
Berikutnya, penetapan suku bunga KUR dengan plafon di atas Rp10 juta sebesar 6 % serta penetapan suku bunga 3 % untuk fitur skema kredit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dengan plafon maksimal Rp2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang.
Selanjutnya, melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM pada 22 Juli 2022 lalu diketahui bahwa target penyaluran KUR pada 2023 telah ditetapkan sebesar Rp470 triliun dan Rp585 triliun untuk 2024.
Namun penyesuaian juga akan dilakukan terhadap besaran plafon KUR tersebut dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp40,94 triliun.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian target tambahan yang terdiri dari target debitur baru KUR tahun 2023 sebanyak 1,7 juta debitur serta target debitur KUR graduasi 2023 sebanyak 2,3 juta debitur.
Terakhir, dalam rapat ini sekaligus membahas usulan skema kredit khusus Alsintan agar sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan penyaluran KUR pada sektor pertanian guna penguatan ketahanan pangan.
Usulan tersebut berupa penetapan suku bunga kredit Alsintan sebesar 3 % dan menurunkan Down Payment (DP) dari 30 % menjadi 5 % sampai 10 %.
Maksimal plafon kredit Alsintan juga ditetapkan sebesar Rp2 miliar dengan suku bunga sebesar 3 % yang disertai dengan mitigasi risiko berupa pemasangan GPS dan surat kendaraan yang jelas.
Hingga 21 November 2022 KUR telah disalurkan kepada 6,71 juta debitur dengan realisasi sebesar Rp323,13 triliun atau 86,59% dari target penyaluran tahun ini sebesar Rp373,17 triliun.
Outstanding KUR per 21 November 2022 tercatat sebesar Rp451 triliun yang disalurkan kepada 38,85 juta debitur KUR dengan Non Performing Loan (NPL) yang terjaga di level 1,11%.(HAP)
Demonstrasi PW GPII Desak Penyelidikan Tuntas Kasu...
KJP Plus dan KJMU Tahap II Segera Cair, Disdik DKI...
Steve Madden Buka Store Ketiga di Surabaya
GKJ Siap Kawal Hasil Pilkada 1 Putaran untuk Pramo...
Peluang Pilkada Jakarta Dua Putaran, RK-Suswono Bi...