CARITAU JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah memutuskan periode libur dan cuti Bersama Lebaran 2022. Seperti disampaikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, diputuskan bahwa Cuti Bersama Lebaran 2022 akan berlangsung mulai 29 April hingga 9 Mei 2022.
“Sudah diputuskan (cuti bersama dan libur Lebaran) adalah dari 29 April sampai 9 Mei,” kata Muhadjir kepada media, Rabu (6/4/2022).
Dengan keluarnya keputusan pemerintah soal cuti Bersama Lebaran ini, diprediksi puncak arus mudik akan dimulai pada hari pertama cuti Bersama, 29 April yang jatuh pada hari Jumat, hingga sehari sebelum Lebaran yang jatuh 2-3 Mei.
Pemerintah tahun ini telah mengizinkan mudik Lebaran. Namun ada sejumlah syarat cegah lonjakan COVID-19.
Bagi yang sudah booster bebas tes COVID. Namun yang baru vaksinasi 2 kali wajib antigen h-1 keberangkatan, mereka yang baru 1 dosis wajib PCR h-3. (RIO)
Baca Juga: Polisi Ingatkan Warga Lapor Ketua RT Saat Rumahnya Ditinggal Mudik
libur dan cuti bersama lebaran 2022 mudik lebaran puncak arus mudik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...