CARITAU JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah memutuskan periode libur dan cuti Bersama Lebaran 2022. Seperti disampaikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, diputuskan bahwa Cuti Bersama Lebaran 2022 akan berlangsung mulai 29 April hingga 9 Mei 2022.
“Sudah diputuskan (cuti bersama dan libur Lebaran) adalah dari 29 April sampai 9 Mei,” kata Muhadjir kepada media, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Polisi Ingatkan Warga Lapor Ketua RT Saat Rumahnya Ditinggal Mudik
Dengan keluarnya keputusan pemerintah soal cuti Bersama Lebaran ini, diprediksi puncak arus mudik akan dimulai pada hari pertama cuti Bersama, 29 April yang jatuh pada hari Jumat, hingga sehari sebelum Lebaran yang jatuh 2-3 Mei.
Pemerintah tahun ini telah mengizinkan mudik Lebaran. Namun ada sejumlah syarat cegah lonjakan COVID-19.
Bagi yang sudah booster bebas tes COVID. Namun yang baru vaksinasi 2 kali wajib antigen h-1 keberangkatan, mereka yang baru 1 dosis wajib PCR h-3. (RIO)
Baca Juga: Pendaftaran Program Mudik dengan Sepeda Motor Gratis KAI Dibuka Hingga 18 April 2024
libur dan cuti bersama lebaran 2022 mudik lebaran puncak arus mudik
Real Madrid Melenggang ke Final Liga Champions 202...
Ratusan Rumah Terendam Banjir di Jambi
Pasca Pemilu 2024, DKPP Kebanjiran Aduan dengan An...
Persiapan Pesawat Angkutan Haji Tahun 2024
Airin Ikuti Penjaringan Bacagub Banten