CARITAU JAKARTA - Tahun 2022 tinggal menyisakan dua pekan lagi. Menjelang akhir tahun, sebagian dari kita biasanya sudah mulai merencanakan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pertanyaannya, apakah ada cuti bersama Natal 2022? Libur peringatan Hari Raya Natal 2022 sendiri jatuh pada hari Minggu.
Lalu, apakah ada cuti bersama Natal 2022? Diketahui, terkait cuti bersama natal 2022 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Baca Juga: 12,2 Juta Orang Bergerak ke DIY di Libur Natal dan Tahun Baru
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sempat menyebut ada cuti bersama Natal 2022. Namun, kemudian ia meralat pernyataannya tersebut. Belakangan, Muhadjir mengatakan bahwa 26 Desember bukan cuti bersama Natal 2022.
Muhadjir menyebut, sebenarnya, 26 Desember adalah hari libur, tapi tahun depan. "Jadi tanggal 26-nya itu bukan tahun ini, (tapi) tahun depan," katanya, kepada awak media Jumat (16/12/2022).
Jadi, dapat dipastikan jika bahwa tahun ini tidak ada cuti bersama Natal 2022. Masyarakat dapat mengambil cuti pada 26 Desember, namun bukan cuti bersama.
Pihaknya telah merapatkan soal hari libur bersama ini dengan Polri dan kementerian terkait. Hasilnya, tahun depan akan ada penambahan hari libur.
"Kemarin kan baru kita putuskan bahwa tahun depan itu ada tambahan untuk Natal tambahan satu hari untuk libur bersama. Tahun ini belum," kata Muhadjir.
Menjelang momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 kali ini, sejumlah kebijakan telah dikeluarkan pemerintah. Pemerintah memastikan momen perayaan libur Nataru tahun ini bisa digelar dengan meriah. Tidak ada pembatasan kerumunan yang harus diterapkan warga.
Hal tersebut berdasarkan data pemerintah yang meyakini angka penyebaran COVID-19 telah terkendali dengan baik. Oleh karena itu, itu tidak ada peraturan ketat berkaitan protokol kesehatan bagi warga selama momen Nataru berlangsung.
Selain itu beberapa kebijakan lainnya yakni tidak ada pelarangan untuk konser musik. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyatakan mengatakan kegiatan libur Nataru tahun ini sudah bebas.
Tak ada pengetatan pembatasan perjalanan kecuali tetap perlu memakai masker dan vaksin booster.
"Jadi nanti event juga dibebaskan, dibolehkan semua, mulai karnaval, pesta musik, pokoknya semua dibebaskan yang baik-baik, tapi kalau yang enggak baik, enggak boleh," kata Muhadjir, Jumat (16/12/2022).
Meskipun begitu, Muhadjir juga tetap mengingatkan, khususnya bagi warga yang bepergian wajib tetap menggunakan masker Para pelaku perjalanan diwajibkan 100% mengenakan masker. Penempuh perjalanan harus sudah divaksin booster atau vaksin kedua.
"Belum, tetapi kan sudah landai sekali, angka kematiannya rendah sekali, kemudian okupansi rumah sakit juga rendah, sehingga kita percaya dirilah untuk perayaan Natal dan tahun baru 2022-2023 ini akan kita lakukan semeriah mungkin," kata Muhadjir.
Kewaspadaan COVID-19 tetap perlu. Selain itu, kewaspadaan terhadap bencana alam tidak boleh kendur, mulai potensi gangguan cuaca hingga gempa, serta kerawanan kriminalitas.
Selain itu, pemerintah memperbolehkan gereja untuk diisi 100% kapasitas saat perayaan Natal tahun ini.
"Untuk kegiatan keagamaan tidak dibatasi jumlahnya, jadi 100% boleh digunakan, tidak ada pengurangan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Berikut adalah jadwal terbaru libur dan cuti bersama Natal 2022 & Tahun Baru 2023:
Jadwal Hari Libur Desember 2022:
- Minggu, 25 Desember 2022, Hari Raya Natal.
- Senin, 26 Desember 2022, hari kerja seperti biasa: Tidak ada tambahan cuti bersama setelah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meralat pernyataannya terkait pengumuman cuti bersama Hari Natal.
Meski begitu, dia menjelaskan, tidak ada tambahan cuti bersama Natal, namun pekerja yang mau mengambil cuti dipersilakan.
Jadwal Hari Libur Januari 2023:
- Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
- Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Jadwal Cuti Bersama Januari 2023:
Senin, 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2023, setiap peringatan hari raya keagamaan akan diikuti dengan libur cuti bersama selama satu hari, kecuali perayaan Idul Fitri yang mendapatkan jatah libur cuti bersama selama empat hari. (IRN)
Baca Juga: Menparekraf Proyeksi Momen Nataru Berkontribusi Rp120 Triliun ke Perekonomian Nasional
cuti cuti bersama cuti natal libur natal nataru libur natal dan tahun baru skb 3 menteri muhadjir effendy hari libur keagamaan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...