CARITAU JAKARTA – Pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Kementerian Dalam Negeri lewat Inmendagri No.66 Tahun 2021 juga telah memberikan izin kepada Pemerintah Daerah untuk segera menggelar vaksinasi tersebut di daerahnya masing-masing.
Namun untuk menggelar vaksinasi anak 6-11 tahun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh daerah yaitu mencapai target minimal 70% dosis pertama dari total sasaran daerah. Selain itu mencapai minimal 60% dosis pertama pada sasaran warga lanjut usia (lansia).
Beberapa daerah bahkan sudah memenuhi syarat serta kesiapan sarana dan prasarana dan telah lebih dahulu menggelar vaksinasi.
Berdasarkan laman vaksin.kemkes.go.id sudah ada beberapa provinsi yang telah memenuhi syarat dosis pertama 70% dari populasi. Ada juga yang masih dibawah capaian itu, namun sebagian kota besar di dalam wilayah sudah mencapai target yang ditentukan.
Sebut saja DKI Jakarta yang sudah lebih dari 100% untuk pemberian dosis pertama dan Beberapa kota lain yang sudah diatas 70% misalnya seperti Depok, Bandung, Bogor, Yogjakarta, dan Makasar.
Dikutip dari dashboard Kementerian Kesehatan, ada 19 wilayah dengan total cakupan 115 kabupaten/kota untuk vaksin anak 6-11 tahun, di antaranya:
1. Jawa Tengah: 23 kabupaten/kota
2. Jawa Timur: 21 kabupaten/kota
3. Jawa Barat: 9 kabupaten/kota
4. DKI Jakarta: 6 kabupaten/kota
5. Banten: 3 kabupaten/kota
6. Bali: 9 kabupaten/kota
7. DIY: 5 kabupaten/kota
8. Kepulauan Riau: 6 kabupaten/kota
9. Sumatera Utara: 9 kabupaten/kota
10. Nusa Tenggara Barat: 4 kabupaten/kota
11. Lampung: 2 kabupaten/kota
12. Sulawesi Utara: 6 kabupaten/kota
13. Jambi: 2 kabupaten/kota
14. Kalimantan Timur: 2 kabupaten/kota
15. Bengkulu: 3 kabupaten/kota
16. Nusa Tenggara Timur: 1 kabupaten/kota
17. Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten/kota
18. Kalimantan Tengah: 1 kabupaten/kota
19. Sumatera Barat: 1 kabupaten/kota
Pemerintah menilai, Program vaksinasi pada anak ini bersifat wajib. Upaya tersebut dilakukan lantaran sekolah sudah membuka pembelajaran tatap muka (PTM).
Syarat dan Cara Daftar
Mengutip covid.19.go.id, anak-anak yang menjadi peserta vaksin diwajibkan membawa Kartu Keluarga (KK) atau dokumen yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi sebelumnya menyebut pelaksanaan vaksinasi anak akan bekerja sama dengan pihak sekolah. Sementara anak-anak yang tidak mengenyam pendidikan formal, akan disiapkan rencana pelaksanaannya melalui koordinasi dengan Dinas Sosial masing-masing daerah.
"Dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) sendiri sebenarnya kalau vaksinasi itu dilakukan di sekolah biasanya anak-anak itu lebih berani karena bisa lihat, 'oh teman saya tidak nangis waktu disuntik,' seperti itu," tuturnya.
Sementara itu cara mendaftarkan vaksin anak yakni cukup datang ke lokasi vaksinasi, lalu melakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi. Setelah itu, petugas akan melakukan skrining kesehatan, untuk mengetahuiapakah anak tersebut dapat divaksin atau tidak. Adapun data pribadi yang perlu diisi, antara lain yakni:
1. Nama
2. NIK
3. Tanggal Lahir
4. No. HP
5. Alamat
6. Vaksin yang diberikan pada dosis 1
Setelah mengisi data diri, kemudian lanjut pelaksanaan skrining. (GIB)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...