CARITAU JAKARTA – Pemerhati lingkungan hidup Sumardi Ariansyah menyebut pengurangan sampah plastik merupakan tanggung jawab bersama.
Menurut data yang ada, hingga tahun 2025 mendatang,pemerintah memiliki komitmen untuk mengurangi sampah plastik sampai 70 persen. Hal tersebut tertuang dalam peta jalan yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019.
Kendati begitu, Sumardi Ariansyah yang merupakan Public and Youth Mobilizitasions dari Econusa Foundation menganggap peta jalan pemerintah itu mulai terasa berat karena produsen makanan minuman justru memperkenalkan produk kemasan baru dari bahan plastik sekali pakai yang tidak sesuai dengan komitmen pemerintah.
"Ini isu yang luar biasa, 2025 sudah dekat. Di 2021-2022 kita sempat mengkampanyekan tentang pengurangan galon sekali pakai. Karena galon sekali pakai dalam penelitian pun tidak begitu steril. Tidak seperti yang selama ini digemborkan bahwa galon sekali pakai lebih steril dari guna ulang," ujar Sumardi Ariansyah dalam siaran pers pada Senin (2/8/2022) dilansir Antara.
Belum lagi, menurut pria yang akrab disapa Ari itu, galon sekali pakai itu setelah digunakan belum ada alur daur ulang yang lebih jauh dan sistematis. Menurutnya di Indonesia baru sekitar 12 persen sistem daur ulang bagi galon sekali pakai.
"Pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, regulasi ini jelas memberikan arahan agar industri mengurangi produksi kemasan sekali pakai, serta menggiatkan usaha daur ulang dan penggunaan wadah guna ulang," kata Ari.
Ari menambahkan, alih-alih menggunakan galon sekali pakai, solusi yang lebih tepat adalah penyediaan water station yang disediakan pelaku industri di ruang publik seperti mall atau stasiun.
Senada dengan Ari, Swietenia Puspa Lestari, Pendiri Divers Clean Action juga merasa bahwa narasi yang dibangun saat ini membuat persepsi masyarakat tentang galon sekali pakai dan guna ulang menjadi keliru.
“Sekarang edukasi atau iklan di masyarakat tentang AMDK galon itu menciptakan persepsi keliru, bahkan sampai build in ke sinetron-sinetron. AMDK galon sekali pakai tidak lebih baik daripada AMDK galon guna ulang,” katanya.
Menurutnya di kalangan masyarakat sendiri ada 50 ribu orang yang sudah menandatangani petisi untuk menolak galon plastik sekali pakai. Masyarakat harus mencegah peralihan konsumsi dari kemasan guna ulang dan isi ulang, jadi konsumen kemasan sekali pakai.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) mencatat baru 28,5 persen sampah plastik ke laut Indonesia yang bisa dikurangi dari 2018-2021. (RIO)
pemerhati lingkungan sampah plastik daur ulang sampah plastik jaga lingkungan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024