CARITAU PALU - Sejumlah ahli waris dan korban langsung pelanggaran HAM berat peristiwa 1965/1966 antre untuk mendapatkan pemenuhan dan pemulihan hak di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (14/12/2023). Pemerintah untuk pertama kalinya memenuhi dan memulihkan hak-hak bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu melalui penyelesaian non yudisial dan melibatkan 19 kementerian dan lembaga mencakup hak atas kesehatan, sandang dan pangan yang layak, ekonomi, pendidikan, dan perumahan. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Museum Geopark Ijen di Banyuwangi
Pengolahan Air Hujan di Tangerang
Dubai Incar Agrikultur dan Otomotif RI, Bakal Naik...
Rencana Perluasan TPA Burangkeng
YBM PLN Jatim Berikan Beasiswa 232 Pelajar SMP SMA...