CARITAU JAKARTA – Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD yang menjadi tersangka aksi pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Papua.
Tim penyidik bahkan sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika, terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai 17 September 2022,” kata Brigjen TNI Tatang Subarna, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), di Mabesad, Selasa (30/8/2022).
Menurut Kadispenad, para tersangka berjumlah enam orang dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad, terdiri dari seorang berpangkat Mayor, seorang berpangkat Kapten, seorang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu.
Kadispenad menegaskan, TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus pembunuhan empat warga dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.(KEK)
oknum prajurit tni ad tersangka pembunuhan empat warga kabupaten mimika papua kadispenad brigjen tni tatang subarna
Fokus Beri Layanan Hukum, LQ Indonesia Lawfirm/Quo...
Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran pada Masa Tenang...
Tinjau Tempat Pemungutan Suara, Pj Teguh Pastikan...
Suasana Pencoblosan Pilkada 2024 di Jakarta
Pj Teguh Imbau Warga Gunakan Hak Pilih dan Jaga Ke...