CARITAU PEKANBARU – Pembangunan jalan Tol yang menghubungkan wilayah Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 40 kilometer beberapa waktu lalu masih menyisakan polemik. Pasalnya masih ada sekitar 700 meter lebih lahan masyarakat yang belum dibayarkan ganti rugi.
Namun baru baru ini, Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto mengatakan, 700 meter lebih lahan masyarakat itu telah disepakati untuk segera dibayar ganti rugi. Lahan itu terletak di Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
"Lahan 700 meter lebih itu berasal dari 13 bidang lahan masyarakat yang belum dibebaskan, karena masyarakat tidak menerima harga ganti rugi, sebab ada perbedaan harga jika dibandingkan pada lahan lain, ujar Hariyanto, dikutip dari Antara, Senin (10/1/2022).
Ia menyebutkan bahwa 13 bidang lahan itu milik sembilan orang, karena ada permasalahan dengan harga satuan bidang yang kurang pas, kemudian diukur oleh masyarakat Profesi Penilai Tanah (MAPPI), dan harganya pun sudah disepakati.
"Alhamdulilah sembilan pemilik 13 bidang lahan itu sudah sepakat dan menandatangani semua, tadi kami bersama Kepala BPN dan Wakil Kejati Riau sudah membahas ruas jalan tol Pekanbaru-Bangkinang belum dibebaskan itu," kata Hariyanto.
Hariyanto menambahkan, dengan telah disepakati harga ganti rugi lahan tersebut, maka ruas jalan Tol sepanjang 700 meter tersebut sudah bisa dikerjakan, mengingat masyarakat sudah bersedia untuk dikerjakan.
"Alhamdulilah mulai besok jalan itu sudah bisa dikerjakan, dan mudah-mudahan bisa diselesaikan segera, sehingga kita harapkan awal Maret 2022 pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sudah bisa diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia," pungkasnya. (GIBS)
ganti rugi lahan proyek jalan tol pekanbaru jalan tol pekanbaru-bangkinang
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...