CARITAU MAKASSAR – Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan satu tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di konser yang digelar Co Art Coret Fest 2022 yang dibubarkan Satpol PP pada Sabtu (5/2/2022) lalu.
Hal itu dibenarkan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (11/2).
"Sudah ketua pelaksana ye (Muhammad Alfridho Tophan)," ungkapnya.
Muhammad Alfridho Tophan satu-satunya yang dijadikan tersangka karena terbukti lalai dan melanggar Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan Kesehatan.
"Iye," ucapnya singkat.
Diketahui, bunyi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sebelumnya, kasus pelanggaran prokes saat pagelaran sebuah kegiatan di Celebes Convention Centre (CCC) kini memasuki babak baru. Polisi telah menaikkan perkara tersebut ketahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, penentuan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa beberapa pihak salah satunya Satgas Covid Kota Makassar ataupun Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sehingga dari situ kami bisa melakukan gelar perkara untuk penentuan status terhadap calon tersangka," ujarnya, Kamis kemarin.
Sejauh perkara ini berjalan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
"Sampai sekarang kurang lebih sudah 33 orang yang kami lakukan pemeriksaan dan itu tetap berjalan," kata Jamal.
Alumni Akademi Kepolisian 2005 ini menyatakan, ada puluhan pertanyaan yang dicecar kepada saksi-saksi di antaranya ketua panitia, relawan acara, pengelola gedung.
"Termasuk Kesbangpol dan petugas Dinas Kesehatan," papar Jamal.
Jamal menyebut dalam kasus itu pihaknya menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit.
Serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Ancaman di bawah satu tahun. Sambil berjalan nanti kami lihat apakah ada undang-undang lain yang dapat disangkakan atau tidak," tandasnya. (KEK)
kasus pelanggaran prokes di konser musik ccc ketua pelaksana resmi jadi tersangka
Semen Curah Dongkrak Volume Penjualan SIG yang Ala...
Panglima Dozer Instruksi Relawan Tancap Gas Memena...
Perkuat Sinergi Bersama Kementerian PPPA RI, Pempr...
Gerindra Dukung Andalan Hati di Pilgub Sulsel, Pen...
Panglima Dozer Perintah Gaspol Menangkan Paslon 02...