CARITAU SEMARANG – Kasus cor dan mutilasi kepada Irwan Hutagalung (53) di Kota Semarang terus memunculkan fakta-fakta baru yang membuat publik merinding. Pelaku Muhammad Husen (28) yang telah diringkus polisi mengaku sengaja memotong kepala dan tangan Irwan Hutagalung karena dirinya sering dimarahi dan dipukul oleh korban yang notabene adalah bos nya di tempat kerjanya yaitu depot air isi ulang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Rabu (10/5/2023) mengatakan, pelaku tunggal ini beraksi pada Kamis (4/5) malam. Menurut dia, aksi pelaku didasari rasa sakit hati karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja.
Baca Juga: Kronologi Mutilasi Bos Depot Air Minum Isi Ulang di Semarang
Tersangka Husen mengaku bekerja kepada korban sejak awal bulan puasa lalu. Aksi pelaku dilakukan pada Kamis malam (4/5) saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.
Kepada polisi tersangka Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis. Tusukan Husen ternyata tidak membuat Irwan Hutagalung langsung tewas.
"Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar," kata tersangka Husen.
Baru pada Jumat (5/5) dini hari pelaku kembali ke TKP untuk memotong bagian tubuh korban. Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala. Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudussy mengatakan, pelaku melakukan mutilasi kepada Irwan Hutagalung saat korban masih dalam kondisi sekarat.
"Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul," katanya.
Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5/2023) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.
Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp 7 juta yang merupakan hasil usaha korban. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang antara lain memesan wanita penghibur bersama temannya.
Husen, demikian diklaim polisi, mengaku tidak menyesal dan puas atas perbuatannya. Polisi menjerat Husen dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (FAR)
Baca Juga: Sebut Tak Mau Menyerahkan Diri Agar Polisi Mengejarnya, Pelaku Mutilasi Irwan Hutagalung Sakit Jiwa?
irwan hutagalung muhammad husen bos air isi ulang dimutilasi irwan hutagalung dimutilasi dan dicor karyawan sendiri
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...