CARITAU JAKARTA – PB HMI (Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam) dorong DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) demi mencegah terjadinya kekerasan seksual karena mengatur sanksi pidana bagi pelaku.
"Kami berharap RUU TPKS segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap para korban kekerasan seksual dan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual," kata Pj Ketua Umum PB HMI Romadhon Jasn melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Menurut Romadhon, kekerasan seksual merupakan perbuatan keji dan tidak dapat ditoleransi, sehingga dibutuhkan solusi berupa payung hukum yang dapat memberikan sanksi pidana.
"RUU TPKS dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual serta memberikan perlindungan hukum terhadap para korban," katanya.
Romadhon juga menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 30 Tahun 2021 tentang ‘Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi’ yang dinilai tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual karena tidak mengatur sanksi pidana.
"Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang PPKS di perguruan tinggi tidak memuat sanksi pidana," ujarnya.
Padahal kekerasan seksual bukanlah perbuatan yang dapat ditoleransi karena berdampak besar bagi para korban, baik secara fisik maupun psikologis.
"RUU TPKS biasa menjadi solusi karena mendukung sanksi pidana, sementara Permendikbud tidak sama sekali," tegasnya.
Romadhon menjelaskan, berdasarkan pasal 15 UU No12 Tahun 2011 sebagaimana diperbaharui oleh UU No.15 Tahun 2019 tentang ‘Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan’. bahwa peraturan yang memuat sanksi pidana hanya undang-undang, perda provinsi dan perda wali kota atau bupati. (BIM)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024