CARITAU PURWOKERTO – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengharapkan tidak adanya tarik-ulur oleh Polri dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.
"Fenomena itu (tarik-ulur, red.) sudah biasa," kata Prof. Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (27/8/2022).
Padahal, kata dia, dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perjudian, baik judi darat atau konvensional maupun judi secara daring harus secara masif.
Dengan demikian, lanjut dia, jangan sampai pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian tersebut secara tarik-ulur.
"Rupanya sekarang itu sepertinya tarik-ulur, hukum dipakai sebagai sarana tarik-ulur. Begitu ada keinginan dari pimpinan tertinggi, langsung tarik," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Akan tetapi, kata dia, begitu tidak ada perintah lain diulur lagi sehingga kadang-kadang hal itu membuat masyarakat kurang respek terhadap pemberantasan perjudian.
"Ini penuh tantangan. Sekarang tinggal politik hukum dari penegak hukum seperti apa?" kata Prof. Hibnu.
Dalam hal ini, kata dia, apakah penegak hukum akan membasmi seluruhnya ataukah hanya sebagian tidak dibasmi secara keseluruhan.
Namun, dari segi ilmu sosial, lanjut dia, yang namanya perjudian itu tidak pernah selesai.
"Perjudian seperti halnya prostitusi. Itu sudah termasuk penyakit masyarakat, dan sekarang tinggal komitmen dari penegak hukum apakah tarik kencang ataukah tidak," katanya.
Prof. Hibnu, seperti dilansir Antara, juga menyayangkan dalam pemberantasan perjudian seolah tidak ada persamaan di depan hukum (equality) karena sering kali yang dicari adalah pemainnya, bukan bandar atau penyelenggaranya.
"Kalau toh penyelenggara, hanya penyelenggara tingkat middle (menengah, red.), bukan tingkat utama. Ini bagian yang sering kita lihat, pemberantasan tidak equal (setara, red.) terhadap semua, apakah itu pemain, penyelenggara, ataukah bandar," katanya.
Terkait dengan Konsorsium 303 yang menyeret nama Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, dia mengakui kasus jaringan perjudian daring itu sempat dianggap oleh masyarakat sebagai pengalihan isu atas kasus utama yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, ada rumor terkait dengan Konsorsium 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri.
Menurut dia, rumor merupakan suatu hal yang bisa dipercaya atau tidak bisa dipercaya.
Bahkan, sampai menjadi pembicaraan di lembaga politik, termasuk DPR RI, lanjut dia, masyarakat pun menjadi percaya terhadap rumor tersebut.
"Ini menjadikan kita semua bahwa ternyata sebetulnya itu benar atau tidak. Akan tetapi, kalau (pembahasan rumor itu) sampai pada tingkatan lembaga tinggi negara, itu berarti ya ada dugaan ada kebenarannya," kata Prof. Hibnu.
Kendati demikian, dia mengingatkan kepada Polri untuk tetap masif dan tidak tarik-ulur dalam pemberantasan perjudian agar tindak pidana tersebut bisa benar-benar hilang. (ITA)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...