CARITAU JAKARTA – Kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Indonesia makin hari kian banyak jumlahnya. Berkaca pada tertangkapnya aktor Gary Iskak karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu beberapa hari lalu, hukuman penjara sepertinya tidak membuat pengguna narkoba jera dan menjauhi barang terlarang tersebut. Gary sebelumnya sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama beberapa tahun yang lalu.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Prof Dr Suparji Ahmad menilai penegakan hukum di indonesia mengenai tindak pidana peredaran gelap Narkotika yang tercantum didalam UU No 35 Tahun 2009 belum sepenuhnya efektif mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia.
Suparji mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia dari tahun ketahun terus meningkat, hal ini ditunjukan dari banyaknya warga binaan di lapas yang hampir lebih dari 30% adalah pencandu narkoba.
"Penegakan hukum tindak pidana menurut saya sejauh ini belum efektif mengingat tujuan dari pemidanaan adalah efek jera, bukan pembinaan secara psikologis," kata Prof Suparji kepada caritau.com, Jumat (27/5/2022).
Supardi mengatakan, berdasarkan statistik di Indonesia mengenai peredaran kasus narkoba, terdapat 4,5 juta orang yang terkena narkoba dan sebanyak 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai terlalu parah.
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil survei dan investigasi Badan Nasional Narkotika (BNN), sekitar 60 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari balik lapas. Sedangkan dari total 111.000 jumlah tahanan di lapas yang ada di indonesia, perkara kasus narkoba telah menembus batas gender, kelas ekonomi bahkan usia.
"Saya berpendapat bahwa narkotika memang merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam kehidupan generasi muda, namun demikian penegakan hukum narkoba di Indonesia harus mengedepankan pembinaan atau rehabiltasi bagi pecandu, sehingga dapat mengurangi potensi resiko penyalahgunaan narkoba kembali pada mantan pecandu," imbuh Suparji.
Menurut dia, dalam penanganan hukum terkait tindak pidana kasus narkoba, saat ini belum ada kesamaan persepsi di antara aparatur penegak hukum mengenai aturan keputusan hukuman bagi pecandu ataupun pengedar narkoba.
Berdasarkan kondisi di lapangan dengan ditemukan masih adanya para pecandu yang dijatuhi vonis hukuman penjara, menurut Suparji akan berdampak pada kapasitas daya tampung yang berlebih (over capacity) di lapas dan dapat berakibat semakin berkembangnya pecandu di dalam lapas akibat bersosialisasi dengan para bandar narkoba.
"untuk pengedar memang harus dihukum dengan hukuman yang optimum, sedangkan untuk pecandu seharusnya dihukum ultimum remedium, bahwa pemidanaan merupakan pilihan terakhir, hal ini akan berdampak pada kapasitas lapas dan juga mencegah pecandu menjadi pengedar akibat bersosialiasi di lapas dengan para bandar," ujar Suparji.
Kejahatan narkoba di Indonesia, menurut dia, cukup memprihatinkan. Kondisi tersebut diperparah dengan temuan aparatur penegak hukum bahwa Indonesia saat ini bukan hanya sekadar negara yang menjadi konsumen melainkan sudah berkembang menjadi negara produsen narkoba atau obat terlarang lainya.
"Sebelumnya Indonesia hanyalah sebuah negara yang menjadi tempat pemasaran dari kejahatan narkoba ini, namun saat ini Indonesia sudah menjadi salah satu negara produksi bagi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya," tuturnya.
Suparji mengatakan, tren peningkatan kasus kejahatan narkoba bisa terlihat dengan semakin bertambahnya jumlah kasus yang dilaporkan serta jumlah tersangka yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar sehingga Indonesia sampai saat ini berstatus darutat narkoba.
"Fenomena sosial narkotika saat ini di mana banyak generasi muda menjadi sasaran penyalahgunaan dengan tingkat relasi kejahatan narkotika tingkat global yang semakin hari semakin meningkat. Upaya pemberantasan narkoba saat ini menurut saya memerlukan peran serta dari semua pihak agar dapat turut andil dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. (GIBS)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...