CARITAU MAKASSAR – Dua anggota oknum Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Satpol PP Pemprov Sulsel) yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dibebaskan.
Keduanya dibebaskan karena dinilai tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja yang dikirim melalui J&T.
Kedua Anggota Satpol PP tersebut diketahui bernama Arlan Pratama yang dibebaskan berdasarkan surat B/462/X/2022/Ditresnarkoba.
Sementara Agung Pramudya dibebaskan berdasarkan B/463/X/2022/Ditresnarkoba. Keduanya dinyatakan bebas per tanggal 31 Oktober 2022.
Plt Kasatpol PP Pemprov Sulsel, Andi Rijaya mengatakan, keduanya dibebaskan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Ditresnarkoba Polda Sulsel, Senin (31/10/2022) kemarin.
"Gelar perkara Senin 31 Oktober 2022, ternyata hasilnya tidak cukup bukti, makanya anggota kami dilepaskan, tentu kami mengklarifikasi kembali tentang berita-berita yang sudah beredar. Alhamdulillah ternyata tidak terbukti," ungkapnya saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (2/11/2022).
Dengan tidak terbuktinya dua oknum anggota Satpol PP tersebut, keduanya langsung dibebaskan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel.
"Dengan adanya surat ini, bersamaan juga dua anggota dikeluarkan atau sudah dikembalikan ke Satpol dan Alhamdulillah sudah mulai kembali bertugas," bebernya.
Sejak awal, kata dia, pihaknya sudah tidak yakin terkait dua oknum anggota Satpol PP Pemprov Sulsel terlibat peredaran narkotika jenis ganja.
"Karena saya dari awal tidak yakin, tapi apa boleh buat karena polisi langsung mengambil, jadi kita tunggu proses hukumnya. Tapi setelah diperiksa gelar perkara dan Alhamdulillah ternyata anggota tidak terbukti dan saya dengar katanya di sana sudah ada yang diambil pemilik barang. Itu informasi yang saya dengar," jelasnya.
Terkait dengan barang haram genis ganja yang alamat tujuannya ditujukan ke Kantor Gubernur Sulsel, pihaknya juga bingung, pasalnya alat yang dipesan anggota Satpol PP tersebut adalah alat motor.
"Saya dengar dari anggota, anggota tidak tahu, tiba-tiba menerima barang itu dan isinya ganja. Jadi kita juga tidak tahu bagaiman mengantisipasinya karena anggota saja kaget kenapa ada begini? Makanya untuk pengembangan saya kira di kepolisian," bebernya,
Ia mengaku tidak mengetahui persis kronologi perkaranya, yang pasti anggotanya mengatakan ada paket barang yang diterima, kemudian yang menerima di pos tidak tahu persoalan.
“Makanya diambil sama polisi semua dan diperiksa di polisi didalami semua siapa yang mengirim barang itu semua, kemudian juga mungkin sudah dilakukan tes urine di sana, akhirnya hasilnya seperti ini. Membingungkan, anggota pesan alat motor yang datang ganja, makanya membingungkan, anggota yang terima di pos tidak tahu persoalan," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Sulsel, Konbes Pol Dodi Rahmawan mengungkapkan penangkapan dua oknum anggota Satpol PP Pemprov Sulsel bersama satu mahasiswa berawal dari informasi kurir JNT yang mengetahui isi paket yang hendak dikirimkan adalah ganja.
Di mana, pengiriman paket ganja tersebut melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Barang bukti ganja yang dikirim seberat 975 gram.
"Kita mendapatkan informasi akan datang paket yang didiyga berisi narkotika jenis ganja melalui ekspedisi JNT," ungkapnya, Jum'at (27/10/2022).
Anggota yang mengetahui informasi tersebut, kata dia, kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak JNT. Paket tiba, polisi pun langsung melakukan pengecekan.
Benar saja, isi dalam paket tersebut berupa nerkotika jenis ganja. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari alamat tersebut.
Kata dia, polisi menyamar menjadi tukang paket (kurir) JNT dan mengirim paket tersebut. Sesampai di lokasi, polisi langsung mengamankan satu oknum anggota Satpol PP Sulsel yang sementara bertugas di Kantor Gubernur Sulsel.
Tak hanya itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku lainnya.
"Total ada empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing inisial AP dan APR itu merupakan oknum Satpol PP. Dua inisial MA dan FH merupakan mahasiswa," bebernya.
Sampai saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Masih kita dalami, paket kiriman belum sempat diedarkan. Itu dalam pendalaman pemeriksaan penyidikan keterkaitan dengan beberapa tersangka lainnya," tandasnya. (KEK)
oknum satpol pp pemprov sulsel satpol pp sulsel terlibat penyalahgunaan ganja satpol pp sulsel dibebaskan
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...