CARITAU MAKASSAR - Balai Gakkum KLHK Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Kepala Desa Mantadulu, Kabupaten Luwu Timur berinisial AA (49) dan satu orang tokoh masyarakat SR (45) sebagai tersangka kasus perambahan hutan konservasi.
"Saat itu keduanya langsung ditangkap anggota Gakkum yang turun di lokasi, jadi setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan serta pemeriksaan tambahan, penyidik tetapkan keduanya," ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun melalui keterangan resminya, Selasa (18/7/2023).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas perambahan di Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur. Dari situ tim Balai Gakkum KLHK langsung merespon laporan tersebut.
"Setelah menindaklanjuti laporan masyarakat, tim kami melakukan operasi tangkap tangan pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wita dan berhasil mengamankan SR dulu, lalu dikembangkan lagi dan mengamankan AA," ujarnya.
Kata dia, proses penangkapan AA setelah tim penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan SR.
Dari hasil interogasi, tersangka SR mengaku pada saat itu proses perambahan bisa dilakukan berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani AA.
"AA ini tersangka akibat perbuatan turut serta dalam kegiatan perambahan hutan konservasi, dengan menyalahgunakan posisinya sebagai Kepala Desa dengan membuat surat pernyataan atas nama masyarakat dan dia tanda tangani," jelasnya.
"Dan tanda tangan itu dan penyataan itu sebagai dasar oknum masyarakat untuk melakukan perambahan dengan melakukan penanaman kelapa sawit di dalam Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai di Desa tersebut," sambungnya..
Atas perbuatannya, AA dan SR dijerat dengan Undang-Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraph 4 kehutanan pasal 35 angka 19,
Pasal 78 ayat (3) dan (4) Jo angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf “a” dan “b”.
Kemudian, kedua tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp7,5 miliar. Kini kedua tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sulsel. Kami juga mengapresiasi tim yang mengungkap kasus ini," bebernya.
Dia juga menambahkan, kejahatan perambahan yang mengancam Kawasan Konservasi CA Faruhumpenai adalah kejahatan luar biasa yang dapat berdampak pada terjadinya bencana alam akibat rusaknya ekosistem yang merugikan kelestarian alam.
"Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan kawasan hutan, dan penebangan liar. Dampak yang ditimbukan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius," tandasnya. (KEK)
perambahan hutan konservasi oknum kepala desa luwu timur klhk sulawesi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...